KPU Kota Bandar Lampung Tetapkan 5 Titik Pemasangan APK

0
80
foto.google

Bandar Lampung (Duta Lampung Online) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung menetapkan zona pemasangan alat peraga kampanye (APK) untuk ketiga peserta pilwakot 2020. Penetapan zona APK tertuang dalam Surat Keputusan KPU Bandar lampung Nomor: 478/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020 tertanggal 25 September 2020.

“KPU menetapkan lima titik pemasangan baliho untuk ketiga pasangan calon Rycko Menoza-Johan Sulaiman, M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, dan Eva Dwiana-Deddy Amarullah,” ujar Komisioner KPU setempat, Hamami, Minggu, 27 September 2020.

Zona satu pemasangan baliho berada di Jalan Laksamana R.E. Martadinata, Kelurahan Sukamaju samping SPBU. Zona dua di Jalan Soekarno-Hatta, tepatnya belakang gerbang PKOR Way Halim.

Kemudian zona tiga di Jalan Imam Bonjol depan Balai Krakatau. Sedangkan zona empat di Lapangan Baruna menghadap Jalan Soekarno-Hatta, Panjang, lalu zona 5 di Jalan Pramuka, belakang Terminal Kemiling.

“Sementara untuk APK berupa spanduk ada dua di setiap kelurahan yang titiknya telah ditentukan,” ujar Hamami.

Setiap paslon dapat memperbanyak APK, seperti baliho dan spanduk hingga 200 persen dari jumlah yang dibuat KPU Bandar Lampung. “Misalnya untuk baliho KPU kan ada lima berdasarkan zonasi itu, jadi setiap paslon dibatasi hanya 10 baliho di zona yang sama.”

Sementara untuk spanduk ada empat setiap paslon, dari KPU ada dua spanduk dan lokasinya berdasarkan titik yang telah ditentukan KPU dan tidak bisa keluar dari situ,” katanya.

Dilansir Dari Halaman Lampost.co