KPK Periksa Wali Kota Airin Rachmi Terkait Kasus Dugaan Pencucian Uang

0
133

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali mendalami dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.

KPK pun memanggil Airin Rachmi Diany, yang merupakan istri Wawan sebagai saksi dalam kasus ini.

Wali Kota cantik itu hadir di komisi antirasuah pada pukul 09.50 WIB. Menggenakan kerudung putih dengan baju terusan berwarna sama, dia memilih berjalan kaki dari parkiran Gedung KPK.

“Diperiksa TPPU, nanti ya,” kata Airin seraya masuk ke dalam lobi Gedung KPK, Jakarta, Seperti di lansir dari liputan6 com, Rabu (4/5).

Bukan hanya Airin, penyidik KPK juga memanggil staf BPN Serang, Banten bernama Ikhsan. Dia juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pada perkara ini, KPK telah menetapkan Wawan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wawan sebelumnya, yakni dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alkes di Pemprov Banten, dan dugaan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten.

Wawan disangka dengan 2 pasal Undang-Undang Pencucian Uang, yakni Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dia juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (*).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here