KPK: Bupati Kapuas dan Istri Diduga Terima Uang dari Para SKPD

0
51

Kuala Kapuas,(Duta Lampung online) – KPK resmi menetapkan Bupati Kapuas dua periode, Ben Brahim S Bahat (BBSB) dan Istri Ary Eghany Ben Bahat (AE) yang juga Anggota DPR RI sebagai tersangka kasus korupsi.Diketahui Ary merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem. “Untuk kepentingan penyidikan, kami memerlukan penahanan dan penahanan tahap pertama dilakukan selama 20 hari terhitung 28 maret 2023 sampai dengan 16 April 2023 di Rutan KPK pada gedung merah putih,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (28/03/2023).

Konstruksi perkaranya lanjut Johanis, BBSB dengan jabatan tersebut diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang ada di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas. Termasuk dari beberapa pihak swasta.

“AE selaku istri dari bupati sekaligus anggota DPR RI juga diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan. Antara lain, dengan cara memerintahkan beberapa kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan atau barang mewah,”ujarnya.

Sumber uang yang diterima BBSB dan AE berasal berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemkab Kapuas. Adapun fasilitas dan jumlah uang yang diterima dan digunakan BBSB, sambung Johanis untuk membiayai operasional saat mengikuti pemilihan bupati Kapuas, pemilihan gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) dan termasuk untuk keikutsertaan AE dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI tahun 2019. “Terkait pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas, BBSB diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta. BBSB juga meminta kepada beberapa pihak swasta untuk menyiapkan sejumlah masyarakat saat mengikuti Pemilihan Bupati Kapuas dan Pemilihan Gubernur Kalteng, dan AE sendiri saat maju dalam pemilihan Anggota DPR RI,” imbuhnya.

Mengenai besaran jumlah uang yang diterima, Johanis menyebutkan ada sekitar Rp. 8,7 milliar. Tim penyidik KPK terus melakukan pendalaman dan penelurusan terkait dengan adanya penerimaan kain oleh BBSB dan AE dari berbagai pihak. “Antara lain juga digunakan untuk membayar dua lembaga survey nasional,”tambahnya. Para tersangka disangkakan pasal 12 huruf f dan pasal 11 Undang Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 perubahan atas uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)