KALIANDA (DUTA LAMPUNG ONLINE)-Bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat melalui hutan desa Kesatuan Pengelola Hutan Lindung (KPHL) Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan di dampingi oleh NJO WANAKALA melakukan pembentukan Lembaga Pengelolaan Hutan Desa di Desa Waymuli Kecamatan Rajabasa Kabupaten, Lampung Selatan
Bertempat di aula balai desa waymuli dengan di hadiri oleh sekretaris desa setempat serta jajarannya juga di hadiri oleh masyarakat berlangsung sukses dan lancar.
Adapun materi yang disampaikan di antaranya tentang perencanaan hutan desa,pembentukan kelompok hutan desa dan pembentukan PERDES lembaga hutan desa.
“karna selama ini nereka di buat seperti perambah dengan hutan desa kita melegalkan mereka “kata Arif Supriyadi dari KPHL Rajabasa Kab.Lamsel.saat di temui di sela sela kegiatannya.Senin (3/10)
Lebih jauh Arif Supriyadi berharap masyarakat bisa mengelola dengan baik hutan lindung ini dengan menjaga fungsi lindungnya serta melalui kegiatan hutan desa ini mudah mudahan masyarakat kedepan bisa sejahtera dan tidak lagi di bilang perambah hutan.adapun luas hutan desa yang di miliki oleh desa waymuli berjumlah 52 hektar.tambahnya
Terpisah samsudin.sy. selaku sekretaris desa setempat menyampaikan kegiatan ini sangatlah penting karna pengelola hutan desa tidak legal karna sudah ada peraturan bahkan undang undangnya.sehingga masyarakat tidak lagi was was di bilang perambah seperti menghilangkan rasa takut masyarakat dari operasi Polhut atau lainnya.
“oleh sebab itu apa yang di sampaikan pada kegiatan ini masyarakat dapat menyimaknya dengan baik sehingga dapat di mengerti dan di pahami,”ujarnya
Samsuddin berharap kedepan masyarakat khususnya petani yang ada di desa waymuli ini sejahtera dan jika dalam pengelolaannya baik tenyunya dapat meningkatkan perekonomian.pungkasnya, (Ricky).