Tuba (Duta Lampung Online)-Ribuan masyarakat mengatasnamakan Serikat Tani Korban Gusuran BNIL (STKGB), Kampung Bujuk Agung Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang masih bertahan menduduki areal lahan tanaman tebu blok 7 dan 8 milik PT. Bangunan Nusa Indah Lampung (BNIL) anak perusahaan Group BW Waras.
Aksi ini sudah delapan hari sejak Kamis 6 hingga 13 September 2016 ini dikunjungi oleh anggota Komisi Nasional Hak Azasi Manusi (Komnas Ham) Pusat Ansori Sinungan, didampingi Asinten I Pemerintahan dan Kesra Pemkab Tulangbawang, Pahada Hidayat, Kepala Kesbangpol, Yen Dahren, dan Camat Banjar Margo, Umar. Kehadiri anggota Komnas Ham itu untuk mengecek kondisi di Lapangan dan menyerap aspirasi keluhan STKGB tersebut pada perusahaan ini.
Dalam pertemuan tersebut, Ansori Sinungan, berharap kepada masyarakat SKTGB ini untuk tidak melakukan tindakan anarkis, tidak terpancing dengan provokasi serta tidak merusak benda diareal lahan, karena dengan melakukan hal tersebut akan dapat diproses hukum dan menimbulkan konflik baru yang pastinya akan memberatkan masyarakat.
“Dalam permasalahan masyarakat SKTGB, Komnas Ham akan mencoba melakukan mediasi dengan pihak-pihak terkait, karena sampai saat ini pihak perusahaan belum ada itikad baik untuk melakukan mediasi dan hanya berpegangan kepada proses hukum dipengadilan, akan tetapi bila masyarakat melakukan tindakan anarkis melakukan perusahan aset milik perusahaan dapat di prosen hukum hingga masuk pengadilan, masyarakat berada diposisi lemah, ” kata Ansori,seperti dilansir dari Lampungexpres plus.com.
Lebih lanjut Ansori mengatakan, investasi perusahaan sangat dibutuhkan untuk daerah, akan tetapi investasi perusahaan harus membawa kesejahteraan bagi masyarakat bukan membawa kesengsaraan dan kemiskinan, sedangkan Komnas HAM telah lama menerima laporan masyarakat, Pemerintah harus hadir dalam proses penyelesaian konflik PT BNIL ini.