BANDAR lAMPUNG ( Duta Lampung Online)-Ketua KI Lampung, Dery Hendryan bersama anggota KI lainnya berkunjung ke BAPPEDA Provinsi Lampung. Kunjungan diterima oleh Elvira Umihanni, S.P,.M.T beserta anggota tim selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bappeda Provinsi Lampung , Kamis (01/12).
Kunjungan adalah dalam rangka verifikasi faktual terhadap Badan Publik yang masuk dalam 5 (lima) besar Pemeringkatan Keterbukaan Badan Publik. Sebagaimana diketahui, Penilaian Pemeringkatan yang digelar Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung sudah dalam tahap finalisasi, yakni terkait penilaian atas implementasi keterbukaan informasi di seluruh badan publik se-Provinsi Lampung tahun 2016.
Berdasarkan hasil pengembalian formulir atau borang penilaian, untuk kategori SKPD posisi 5 besar terdiri dari Bappeda, RSUDAM, BPBD, Diskominfo, dan Disdikbud. Dari 5 besar masing-masing kategori akan dikerucutkan menjadi ranking 1 sampai 3 yang akan memperoleh Anugerah KI yang rencananya akan diberikan langsung oleh Gubernur Lampung yang rencana akan dilaksanakan pada pertengahan Desember 2016. Penghargaan diperuntukkan kepada 3 (tiga) klasifikasi Badan Publik yaitu PPID Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), PPID Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PPID Kabupaten/Kota.
Penilaian Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2016 yang dilakukan sejak September 2016 ini dimaksudkan untuk mengevaluasi, menilai dan menetapkan keterbukaan informasi Badan Publik dengan mengacu kepada standar pelayanan informasi publik dengan indikator penilaian yaitu menyediakan , melayani dan mengelola informasi publik.
Pada kegiatan visitasi disampaikan, bahwa “Bappeda sebagai Badan Publik telah mengimplementasikan keterbukaan informasi publik melalui pelayanan informasi publik secara terpadu, terbuka, transparan, cepat dan mudah diakses oleh masyarakat. Yaitu melalui pengelolaan informasi publik secara terpadu dan profesional oleh PPID.
Dalam memenuhi tugas pelayanan dimaksud PPID Bappeda mengacu kepada SOP yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tim PPID berkomitmen akan terus mengoptimalkan pengelolaan dan pelayanan informasi untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas. Informasi disajikan dalam bentuk hardcopy melalui desk layanan langsung pada Kantor Bappeda maupun dapat dilihat melalui aplikasi online di website www.bappeda.lampungprov.go.id atau melalui display informasi yang ada di front office Kantor Bapppeda (set-PPID). (Rita)