Lampung Selatan (Duta Lampung Online) – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Bambang Irawan pinta Pemkab Lamsel respon cepat surat edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunairsa tertanggal 24 Maret 2020
“Kami minta pemkab lamsel, dalam hal ini Dinas PMD untuk segera merespon cepat surat edaran tersebut dengan mensosialisasikan ke seluruh desa. Hal ini berkaitan dengan situasi darurat penyebaran virus corona,” kata Bambang, Kamis 26 Maret 2020
Didalam surat edaran itu, terus Bambang, desa diminta untuk melaksanakan 2 poin himbauan kementerian, yakni Padat Karya Tunai Desa dan pembentukan Relawan Desa Tanggap Covid-19.
“Dalam Desa Tanggap Covid-19 ini yang pertama membentuk relawan desa untuk covid-19, yang kedua melakukan pencegahan setelah mengenali gejalanya, yang ketiga menangani ketika ditemukan kasus dan yang ke keempat mengantisipasi secara terus menerus dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah,” jelas anggota fraksi Gerindra ini.
Didalam struktur pembentukan relawan gugus tugas Covid-19 tersebut, Kepala Desa menjadi ketua dan wakilnya adalah Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) serta anggotanya terdiri dari seluruh perangkat anggota BPD, Ketua RT, RW, Pendamping Lokal Desa dan berbagai pendamping yang ada didesa baik dari Kemensos, BKKBN maupun pendamping lainnya.
“Sebagai mitra dari Relawan tersebut terdiri dari Bhabinkamtibnas, Babinsa dan level lainnya yang berasal dari instansi vertikal. Nah, itu keanggotaan dari gugus tugas desa terkait covid-19,” katanya.
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan bahwa tim relawan yang bertugas harus memahami gejala covid-19 sebelum melakukan sosialisasi atau melakukan pencegahan dan penanganannya.
“Lakukan sosialisasi dengan berbagai cara yang tidak menciptakan kerumunan. Seperti membagikan flyer atau selebaran kertas tentang pemahaman Covid-19, memberikan pemahaman dengan mobil keliling atau dengan menggunakan speaker mesjid. Silahkan saja, caranya seperti apa, asal jangan menciptakan kerumunan,” tukasnya.
Lebih lanjut dijelaskan dalam Surat Edaran yang baru ditandatangani ini, relawan harus mendata penduduk yang rentan sakit dan mengindetifikasi fasilitas-fasilitas desa yang bisa digunakan sebagai ruang isolasi.
“Terkait surat edaran ini, kami akan terus monitoring, bagaimana progres pelaksanaannya dibawah (Desa). Jangan sampai terjadi keterlambatan upaya pencegahan hanya karena kurangnya sosialisasi dan dorongan dari stakeholder,” pungkasnya. (Row/Wan)