KOMISI 3 MENOLAK KEHARUSAN ULTIMATUM BUPATI , PROYEK KPT HARUS SELESAI 7 JULI

0
13

BREBES (Duta Lampung Online) -Sejumlah anggota komisi 3 DPRD Kabupaten Brebes dipimpin Wakil Ketua Komisi 3 Tobidin Sarjum SH pada hari selasa 24 mei 2022 melakukan inspeksi mendadak ke Pembangunan Kantor Terpadu Di komplek islamic center , Brebes.

Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Brebes Tobidin Sarjum saat dikonfirmasi di Kantor D P D Partai Amanat Nasional Kabupaten Brebes di ruang kerjanya Rabu 25 mei 2020 2 menjelaskan bahwa proses pembangunan kantor terpadu berakhir masa kontraknya pada tanggal 22 agustus 2022 maka seyogyanya proses pembangunan itu jangan terkesan diburu-waktu , Karena dia mendengar kabar bahwasannya Bupati menginginkan proses pembangunan kantor terpadu harus selesai pada tanggal 7 juli 2022 .

” Tidak setuju dengan hal itu kami menghimbau kepada pelaksana proyek dan juga Dinas Pekerjaan Umum agar proyek pekerjaan itu adalah uang rakyat bukan uang bupati Maka dengan itu saya menyarankan pekerjaan harus sebaik mungkin diutamakan kualitas fisik bangunan ” . ” Proyek yang menelan 110 miliar rupiah , dibangun bukan dari uang bupati , tetapi uang rakyat, Bupati seharusnya jangan menekan pelaksanaan proyek lebih cepat dari batas akhir kontrak pekerjaan ” ,

Dan untuk menjadikan sebuah proyek berkualitas , dan bangunan baik , yang dibutuhkan adalah waktu, sehingga proyek diselesaikan tepat pada saat masa kontrak tanggal 22 agustus Itu lebih baik , ketimbang harus diburu-buru, saya khawatir bisa berdampak pada buruknya kwalitas bangunan, pungkasnya. ( teguh – deden)