Lampung ,(Duta Lampung Online)-Menindak lanjuti laporan dan keresahan jajaran pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GANN Kabupaten Tanggamus dan DPD GANN Provinsi Lampung,secara legal formil dimana tertuang didalam ketentuan AD/ART GANN bahwa penerbitan Surat Keputusan (SK) penetapan kepengurusan yang sah adalah kewenangan penuh dari DPP GANN.
Dimana Saudara Herwan,S.Kom adalah ketua DPC GANN Kabupaten Tanggamus yang sah dan sudah terdaftar di KESBANGPOL,berdasar SK yang diterbitkan oleh DPP GANN dengan register Nomor : 089/Skep/DPP-GANN/II/2020.
Dan selanjutnya selaku ketua DPD GANN Provinsi Lampung yang sah yaitu Saudari Hj.Anita Putri,S.H,M.Pd sesuai SK DPP GANN dengan register Nomor : 0123/Skep/DPP-GANN/IV/2020,menggantikan ketua DPD GANN yang sudah di non-aktifkan sebelumnya yaitu saudari R Niagari Galuh,S.H,M.H sesuai SK DPP GANN dengan register Nomor : 002/Skep/DPP-GANN/XII/2019.
Hal senada disampaikan secara tegas oleh Ketua Umum DPP GANN Fakhruddin Sanghaji Bima di Jakarta,bahwa apabila ada pihak-pihak atau oknum yang mengganggu jalannya kepengurusan yang sah maka itu dapat dianggap sebagai pelanggaran ketentuan AD/ART GANN dan sekaligus perbuatan melawan hukum.
Jadi sudah tidak ada lagi kepengurusan DPD Provinsi Lampung dan DPC GANN Kabupaten Tanggamus lainnya dan atau yang mengaku sebagai pengurus ataupun ketua,selain kepengurusan yang sah dan yang sudah ditetapkan sesuai SK yang diterbitkan oleh DPP GANN.
Secara berkesadaran bahwa pemberantasan kejahatan narkoba merupakan tanggung jawab bersama seluruh komponen bangsa,khususnya keluarga besar GANN didalam upaya bersama membantu pemerintah Republik Indonesia mensukseskan program P4GN (Pencegahan,Pemberantasan,Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).
Tidak perlu lagi ada pihak-pihak yang mengganggu atau mengusik jalannya kepengurusan ataupun kinerja para pengurus DPD/DPC GANN di Provinsi Lampung,alangkah lebih baik jika pihak-pihak yang tidak terima ataupun mengganggu jalannya roda organisasi agar dapat duduk bersama bergabung dengan kepengurusan yang sah untuk sama-sama memerangi kejahatan narkoba.
Seyogyanya semua pihak haruslah dewasa dalam bersikap dan membuang ego pribadi dengan membangun kerjasama dan kepedulian untuk bergotong royong demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba.
Dan tetap selalu mengedepankan etika dan kepatuhan dalam menjalankan roda organisasi sebagaimana tertuang dalam AD/ART dan kebijakan dari DPP GANN yang merupakan lembaga tertinggi pelaksana pusat organisasi dan sekaligus perumus kebijakan GANN.(Rilis)
Salam GANN
Salam Satu Hati
Salam Satu Komando
Tolak Narkoba