Bandarlampung-Upaya hukum M.Alzier Dianis Thabrani terkait pergantian Ketua DPD I Partai Golkar Lampung ke Mahkamah Partai (MP) dan Peradilan Umum dinilai sudah benar .
Pasalnya menurut Pengamat Politik Unila, Yusdiyanto, gugatan yang dilakukan Alzier ke MP sudah benar. Dan hal itu dapat dilakukan Alzier manakala dia tidak terima dengan SK Plt Ketua DPD I Partai Golkar Lampung. SK. EP/149/DPP/GOLKAR/IX/2016 tentang pemberhentian dan penunjukan Plt.Ketua Golkar Lampung tertanggal 8 September 2016.
Menurut Yusdiyanto, karena ranahnya ini masih internal partai, maka dapat diselesaikan terlebih dahulu ke Mahkamah Partai, setelah itu baru ke Peradilan Umum.
”Jadi masalah DPD partai Golkar Lampung itu, jika yang bersangkutan merasa dirugikan tidak terima, maka dipersilahkan menyampaikan gugatannya ke Mahkamah Partai. Apabila dari Mahkamah Partai tidak menanggapi hal itu, baru tahapan selanjutnya adalah gugatan peradilan umum yakni PTUN atau yang lainnya, sesuai dengan UU No.2 tahun 2009 yang mengatur tentang mekanisme tersebut,” tegas Yusdiyanto.
Dijelaskannya lagi, apakah urusan pemberhentian Ketua DPD I Partai Golkar Lampung itu sudah final atau ada cacat hukum.”Berkaitan dengan materi-materi tersebut baik dari dibuatnya atau keluarnya surat tersebut tidak melalui tahapan AD/ART, maka digugat ke PTUN,” katanya.
Sementara terkait dengan kewenangan Plt Ketua DPD I Partai Golkar Lampung yang baru, menurutnya tetap saja berjalan, hingga menunggu Ketua Definitif. “Jadi kalau kita melihatnya surat Plt ini, kalau yang bersangkutan Plt Ketua yang ditunjuk itu tidak apa-apa, dan gugatan Alzier juga tetap lanjut tanpa harus menunggu. Karena Alzier ini diambil hak dan wewenangnya, sampai diputuskan Ketua DPD definitif,” tandasnya.
Secara terpisah, Kuasa hukum M.Alzier Dianis Thabrani, M.Siaha’an, menungkapkan, bahwa SK itu cacat hukum, karena dia tidak pernah menerima SK tersebut, dan dibagian menimbangnya periodenya salah, karena Alzier masih resmi menjadi Ketua untuk periode 2015-2020, jadi segala sesuatunya belum dikonfirmsi ke yang bersangkutan.
Terkait, kalau misalnya tidak diterima ke MP, maka pihaknya akan melakukan gugatan ke Peradilan Umum.”kita sudah siap, sudah lengkap untuk gugatan upaya hukum, ke Peradilan umum,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan konflik Partai Golkar tentang pergantian ketua DPD Golkar Lampung ternyata masih berlanjut, Pasalnya M.Alzier Dianis Thabranie sampai saat ini belum menerima secara langsung SK.Plt. Lodewijk Federich Paulus sebagai plt.ketua DPD Golkar Lampung.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kuasa hukum M.Alzier Dianis Thabranie, M.Siaha’an saat sikomfirmasi awak media, Minggu (25/9)
Menurutnya, keberadaan SK Plt.tersebut belum memiliki kejelasan, dikarnakan M.Alzier Dianis Thabranie Belum menerima SK tersebut dan tidak ada statement resmi dari pengurus DPP Golkar.
” iya, Sampai saat ini M.alzier belum terima SK Plt itu, inikan hanya tahu dari media masa yang beredar, dan DPP juga belum berkomentar terkait hal tersebut, jadi siapa yang bertanggung jawab atas keluarnya SK itu,” jelasnya saat dikonfirmasi,Minggu (25/9)
Ia melanjutkan, pihaknya akan melakukan upaya gugatan kepada Mahkamah Partai agar persoalan ini mendapatkan kejelasan.
“kita laporkan kepada Mahkamah Partai terkait hal itu agar jelas, karna ini mekanisme organisasi, jadi kita lakukan upaya hukum secara mekanisme kepartaian,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, dalam hal pergantian ketua partai, ada mekanisme yang mengatur hal tersebut, jadi alasan-alasan yang dibuat akan mampu diterima oleh semua pihak.
“Inikan harus tahu semua agar jelas, alasanya apa saja, partaikan ada aturan dan mekanismenya, jadi tidak timbul pertanyaan besar, dan juga keputusanya dimengerti oleh semua pihak,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan, M.Alzier telah mengajukan surat permohonan permintaan salinan SK.Kep/149/DPP/GOLKAR/IX/2016 tentang pemberhentian dan penunjukan Plt.ketua golkar lampung tertanggal 8 september 2016, kepada sekretaris jendral DPP Golkar pada tanggal 20 september 2016, dan surat tersebut sudah diterima oleh pihak DPP Rahmat.S.R.
” M.Alzier sudah membuat surat permohonan kepada DPP tertanggal 20 september 2016, dan surat sudah diterima oleh pengurus Mahkamah Partai Rahmat.S.R,” jelasnya
Kemudian ia juga menegaskan, sepanjang belum mendapatkan kejelasan yang pasti dari DPP dan keputusan Mahkamah Partai, maka jalanya organisasi belum bisa diterima.
“Kita belum bisa terima SK tersebut, dan kita sudah ajukan surat kepada Mahkamah Partai, saya harap Plt dapat bisa mengerti posisi ini,” pungkasnya.(*)
Sumber : LE-plus.com.