Mesuji (Duta Lampung Online)-Bupati Mesuji Khamami, SH., akan menolak pengajuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajukan pindah keluar Daerah Kabupaten Mesuji.
Pasalnya, Menurut Khamami melalui postingan Media Sosial (medsos) akun facebooknya, Daftar CPNS di mesuji setelah di terima dan 100 persen menjadi PNS, sudah banyak yang mengajukan pindah keluar daerah kabupaten setempat. Khamami menilai para PNS mengganggap Kabupaten Mesuji di jadikan batu loncatan saja untuk menjadi PNS.
“Ini menyakitkan, dan membuat masyarakat asli Kabupaten Mesuji tidak di terima menjadi PNS karena kalah bersaing dengan orang yang berasal dari daerah luar Mesuji.”
Terkait itu, masih dalam deretan postingan Khamami, Dirinya juga memaparkan bahwa salah satu persyaratan mendaftar PNS di Mesuji melalui Online selain CPNS WNI ialah Surat Pernyataan (SP), delapan Tahun tidak dapat pindah tugas dari Kabupaten Mesuji.
“Tidak di perkenankan pindah kecuali setelah delapan tahun, satu di turuti yang lain pasti mengikuti. PNS harus siap di tempatkan di seluruh Indonesia, kalau tidak mau, mundur saja,” tulisnya.
Menanggapi hal tersebut, Netizen atas nama Eko Budi Sulistio memberikan komentarnya, “jangan di kabulkan pak sebelum minimal 10 Tahun mengabdi, terutama untuk guru-guru di sekolah pedalaman,” tulisnya pada Jumat malam Pukul 22.58 WIB yang di sukai oleh Khamamik Untuk Mesuji.
Selain itu, dalam komentar nya Khamami menjelaskan bahwa PNS yang baru masuk mengajukan pindah tersebut memakai memo dari orang-orang penting dan terhormat, seperti memo bupati dan orang Polda. Padahal yang bersangkutan sudah buat pernyataan ‘Delapan Tahun setelah menjadi PNS Mesuji tidak akan pindah’.
“Yang ajukan tetap kita tolak,” kutip Khamami Jumat malam pukul 23.13 WIB, disukai pemilik akun facebook atas nama Doedi Atmajaya Ulma, dengan 130 teman yang sama.(Riken)