Roling Pejabat Mesuji, Khamamik Diduga Kangkangi Pasal 71 Ayat 2

0
3
Mesuji–Mesuji-Setidaknya 104 orang pejabat telah diroling jabatannya oleh Bupati Mesuji diaula Pemda pada jum’at 10 juni 2016 sekitar pukul 02.00 WIB.
Roling pejabat tersebut diduga telah mengangkangi peraturan yang telah berlaku jikalau Bupati akan mencalonkan diri dalam pilkada mendatang, seperti yang tertuang  dalam Pasal 71 ayat 2 yang berbunyi Bupati atau wakil Bupati dilarang mengganti jabatan 6 bulan sebelum tanggal penetapan calon,ujar Alamsyah.
“Sementara Kabupaten Mesuji dibulan februari 2017 mendatang sudah melakukan pilkada artinya untuk saat ini KPU mesuji tentunya sudah melakukan tahapan-tahapan menjelang pilkada tersebut,kalau dilihat dari pasal yang dimaksud 6 bulan sebelum pencalonan pihaknya menduga Bupati Mesuji dalam hal Íni KhamamÍ telah menyalahi aturan jika dia nantinya akan maju dipilkada mendatang.
Dipihak lain dikatakan Apri susanto selaku ketua Panwaslu Mesuji,bahwa pihaknya akan mempelajari tentang aturan tersebut sejauh mana larangan dari peraturan yang dimaksud sampai ketingkat sangsi bagi mereka yang melanggar.
Ditambahkanya,kalau memang peraturan tersebut merupakan larangan keras dan sangsinya tegas bisa dimungkinkan pencalonan Bupati khamami kembali bisa terancam,namun dalam hal ini tentunya akan dipelajari lebih seksama dengan berkordinasi dengan panwas Provinsi maupun pusat tentang dampak dari aturan tersebut.
“Terkait dengan larangan ataupun sangsinya kita dalami terlebih dahulu selanjutnya bisa menentukan sikap serta tindakan apa yang akan diambil nantinya,tandasnya, seperti dilansir dari W2NNEWS.COM.(Gusti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here