Khairul Bakti, Mantan Wakil Ketua DPRD Bandarlampung Ditangkap Karena Sabu

0
419

Bandarlampung (Duta Lampung Online) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menangkap mantan Wakil Ketua DPRD Bandarlampung Khairul Bakti terkait penyalahgunaan narkotika.

Khairul kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu di Perumahan Gunung Madu Cluster 1 Nomor 59, Kelurahan Tanjungsenang, Kecamatan Pematangwangi, Bandarlampung, pada Jumat (13/9/2019) dini hari sekira pukul 01.30 WIB.

Dikutip dari Rilislampung.id, Khairul Bakti diamankan bersama salah seorang wanita dan empat rekannya. Yakni Rio Wijaya (34), Renold Manurung (25), Ananda Miko (29), Dwi Prasetya Andika (35) dan Dhea Aulia Putri (27).

Saat penggerebekan, Khairul dan rekannya tengah asyik melakukan pesta sabu dengan jumlah cukup banyak. Bahkan ia sempat berusaha melakukan perlawanan dengan menghilangkan barang bukti sabu ke kloset.

Namun, usaha tersebut tak berjalan mulus. Hanya sebagian sabu yang berhasil larut dengan air, sementara untuk paket lainnya masih tertinggal di lantai.

“Banyak barang buktinya, ada 2 paket sabu, alat hisap bong dari air mineral gelas, terus ada senpinya juga jenis FN Kaliber 32 lengkap dengan 22 butir peluru aktif,” kata sumber tersebut kepada wartawan media ini, Jumat (13/9/2019).

Penangkapan Khairul ini juga mengundang perhatian warga setempat. (*)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here