Ketum DPP PWDPI : Penganiaya Dua Wartawab di Karawang Harus Dihukum Seumur Hidup

0
107

JAKARTA ( DUTA LAMPUNG ONLINE)- Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat ( DPP), Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia ( PWDPI), M. Nurullah RS,  minta kepada aparat penegak hukum  segera tanggkap dan adili seberat-beratnya  penganiayaan dua wartawan, Gusti Gumilar dan Zaenal Abidin  yang dilakukan oknum PNS Kabupaten Karawang, pada Sabtu, 17 September 2022.

“Kami Minta pelaku persekusi wartawan, sebagaimana yang terjadi terhadap Gusti Gumilar dan Zaenal Abidin, ditangkap dan dihukum seberat-beratnya bila perlu dihukum seumur hidup agar tidak ada lagi kriminalisasi terhadap kaum jurnalis”tegas M. Nurullah RS, yang juga sebagai Owner Media Duta Lampung dan Pena Berlian pada (21/9/2022).

Ketum DPP PWDPI, M. Nurullah RS juga mengatakan selain melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP, para pelaku juga melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Melihat video serta berita yang beredar saya sangat miris sekali. penganiayaan oknum ASN terhadap dua Wartawan dilakukan sangat keji dan tidak ada keprimanusiaan.Saya minta kepada Kapolres Karawang Ajun Komisaris Besar Polisi Aldi untuk secepatnya menangkap para pelaku penganiayaan terhadap Gusti Gumilar dan Zaenal Abidin dan beri hukuman seberat-beratnya,”ujar Nurullah panggilan akrab M. Nurullah RS.

Menurut Nurullah, kekebasan pers harus terus diperjuangkan.Kecenderungan kriminalisasi karya-karya jurnalistik maupun perangkat hukum lainnya, serta tekanan-tekanan dari kelompok kelompok masyarakat tidak bisa dibiarkan.

“Dijelaskan pada Pasal 28-F UUD 1945 menjamin sepenuhnya hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Selanjutnya Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Bahkan Pasal 6 huruf a UU Pers menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. Pada UU Pers, Pasal 18 Sebut Orang yang Menghambat dan Menghalangi Kerja Wartawan Dapat Dipidana,”pungkasnya.(Leni)