Ketua PWDPI Jabar Maraknya Peredaran Rokok Ilegal Mengancam kesehatan dan Keberlanjutan Industri Rokok Legal

0
103

Bandung (Duta Lampung Online)-Peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa cukai semakin marak terjadi di sejumlah daerah bandung raya. Maraknya rokok ilegal tersebut dapat berdampak buruk terhadap perkembangan rokok nasional karena terdapat ketidakadilan dan ketidakseimbangan persaingan dan sangat merugikan negara.

Tentunya sangat mengkhawatirkan kesehatan masyarakat yang mengonsumsi rokok ilegal. Hal itu dikarenakan kandungan nikotin yang tidak terkontrol dalam rokok ilegal bisa sangat berbahaya, Akibat tingginya kebutuhan masyarakat desa terkait rokok, tak sedikit yang membeli rokok dengan harga murah dan beralih ke rokok ilegal.

Syafrial ketua DPW Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia ( PWDPI ) Provinsi Jawa barat mengkonfirmasi langsung ke kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Jl.Rumah sakit Kota Bandung ,Rabu 15 Februari 2023,dalam rangka ingin mendapatkan informasi langkah untuk pencegahan maraknya rokok beredar rokok ilegal.

 

Andi Yoga Alkautsar selaku bidang Penyaji data penyuluhan dan layanan informasi senior menjelaskan KPPBC Berperan sebagai community protector, Bea Cukai secara kontinyu dan selalu melakukan upaya preventif dalam mengatasi maraknya peredaran rokok ilegal. Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi dalam event event kegiatan tentang ciri-ciri rokok ilegal, modus penyebaran, dan dampak negatifnya bagi masyarakat dan negara

Kita selalu melakukan penyuluhan gempur rokok ilegal dilakukan dengan berbagai cara bekerjasama dengan pemerintah daerah, Satpol PP, seperti mengunjungi para pedagang rokok dan masyarakat di pasar, menggelar pertemuan, atau melalui media social yang saat ini juga marak digunakan masyarakat.

“Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan pedagang dan masyarakat pengguna terhadap rokok legal serta meminimalisir peredaran rokok ilegal, sehingga memberikan situasi kondusif bagi peredaran dan pengusaha rokok legal yang telah mematuhi ketentuan cukai yang berlaku,” terang Andi Yoga Alkautsar

Wahyu Hidayat , Pejabat Pemeriksa Bea dan Cukai ahli pertama menjelaskan kasus peredaran rokok ilegal harus menjadi perhatian serius. Karena praktek tersebut melanggar Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

“Saya kira bukan hanya Bea Cukai, namun juga perhatian dari semua pihak terkait untuk ikut memberantas peredaran rokok ilegal ini. Siapapun yang melakukan peredaran bisa dikenakan sanksi pidana berkisar 1 hingga 5 tahun penjara,” jelas Wahyu Hidayat.

Menurut Wahyu, tak hanya bagi pembuat, pengedar atau pendsitribusi tetapi penjual nya juga dapat dikenakan hukuman.

“Ada beberapa regulasi yang menegaskan bahwa siapapun yang melakukan atau menjual barang yang tidak dilengkapi dengan pita cukai dapat dipidanakan paling rendah 1 tahun dan paling lama 5 tahun,” terangnya.

Ia melanjutkan, barang siapa yang menyimpan atau menjual, menukar serta memperoleh dan memberikan barang tanpa cukai juga dapat dipidana dengan ketentuan yang sama. “Jadi sebenarnya peredaran tanpa cukai itu dapat menjerat si penjual dan si pembeli,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya peredaran rokok ilegal agar dapat menyampaikan kepada Bea Cukai di wilayah masing-masing atau pun pihak kepolisian setempat.

Menurutnya, kedepan perlu ada pencegahan yang lebih masif lagi terkait peredaran rokok ilegal, semacam kampanye atau menghimbau kepada masyarakat, Wahyu meminta semua pihak terkait meningkatkan pengawasan untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai.

“Masyarakat juga diimbau agar tidak menggunakan rokok ilegal, karena itu sebuah perbuatan tindak pidana,” tandasnya. (*)

Jurnalis: Syafrial.SE