Muara Enim: (Duta Lampung Online)-Polres Muara Enim dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Agung kembali melaksanakan sidang perkara Tipiring di Pengadilan Negeri Muara Enim pada Senin (14/08/23).
Berkas perkara Tipiring yang ditangani oleh Polres Muara Enim terkait dengan kasus pungutan liar (Pungli) di Jalan Lintas Sumatera Muara Enim Baturaja, khususnya di Desa Pandan Dulang, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim.
Dalam sidang yang dipimpin dengan Hakim Tunggal Bapak Joni Mauluddin, SH, ada 2 terdakwa yang dihadapkan dalam sidang di Pengadilan sebagai pelaku dalam kasus tersebut yaitu Terdakwa Eriansyah bin Abedan selaku Ketua LSM Pusaka Gumay Enim Lestari, dan Terdakwa Satah Darma selaku Penasehat LSM ini, di mana ke 2 terdakwa ini yang memerintahkan ke 6 tersangka yg saat ini sudah mendekap di Lapas Kelas II Muara Enim untuk melakukan pungli di jalan lintas Sumatera tepatnya di Desa Pandan Dulang, Kecamatan Panang Enim.
Setelah mendengarkan keterangan dari para terdakwa dan para saksi serta alat bukti yang disampaikan oleh Penyidik selaku kuasa dari Penuntut Umum. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana ringan sebagaimana pasal yang dipersangkakan pasal 504 ayat ( 2 ) KUHPidana jo Pasal 55, 56 KUHPidana. Hakim memutuskan sebagai berikut :
1. Menyatakan bahwa 2 (dua) terdakwa terbukti melakukan Tindak Pidana menyuruh melakukan pungli
2. Menghukum terdakwa dengan pidana kurungan selama 2 bulan,
3. Memerintahkan agar ke 2 (dua) terdakwa utk segera ditahan di Rutan/lapas kls 2 B Muara Enim,
4. Menetapkan Barang bukti berupa uang sebesar Rp. 169.000, – dirampas untuk negara dan Barang bukti lainnya dirampas utk dimusnahkan,
5. Membebani terdakwa utk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000, –
Selanjutnya ke 2 terdakwa setelah mendapatkan surat perintah eksekusi dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Muara Enim, dilimpahkan ke Lapas kelas II B Muara Enim untuk menjalani hasil putusan hakim yang sudah inkrach.
Nasrul*