Bandarlampung (Duta Lampung Online)- Ketua LPNRI Provinsi Lampung, Jumadias tanggapi kepemilikan rumah mewah milik Bupati Kabupaten Tulang Bawang, Ir.Hi. Hanan A. Rozak, M.S. Pasalnya banyak kalangan menilai sejak menjabat sebagai bupati kabupaten setempat, harta kekayaan Hanan yang dijadwalkan akan mencalonkan kembali sebagai bupati ini meningkat drastis.
Jumadias mengatakan, setelah mengamati pemberitaan serta informasi yang beredar tentang harta kekayaan Bupati Tualng bawang, awalnya sempat terkejut, sebab menurutnya untuk gaji seorang bupati paling tinggi sekitar Rp50 juta/bulan.
“Jika kita kalikan selama satu kali menjabat berarti uang gaji yang diperoleh seorang bupati selama lima tahun sekitar Rp3 miliaran. Tidak mungkin gaji tersebut hanya untuk kepentingan membangun rumah, pasti banyak juga kebutuhan lainnya,”jelasnya.
Jumadi yang juga sebagai Sekertaris KWRI Provinsi Lampung ini menjelaskan, bila ada seorang bupati dengan pendapatan gaji Rp3 miliar total selama menjabat lalu bisa kebangun rumah melebihi gaji yang diperoleh serta sejumlah aset yang nilainya miliaran itu patut dipertanyakan.
“Sebab harta kekayaan seorang kepala daerah itu harus dilaporkan kepada KPK atau pihak terkait,”tegasnya.
Menurut Jumadi, apa lagi Hanan dikabarkan ingin mencalonkan kembali sebagai calon Bupati Kabupaten Tulang bawang, dia harus melaporkan semua harta kekayaan serta seluruh aset kepemilikannya.
“Berdasarkan peraturan yang berlaku, calon wajib melaporkan hartanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian persyaratan ikut pilkada,”ujarnya.
Jumadi juga mengatakan, seperti diberitakan pada salah satu surat kabar harian menjelaskan, KPK melalui webnya baru merilis laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tujuh bakal calon pemimpin daerah lima kabupaten dalam Pilkada 2017 di Provinsi Lampung. Sementara 15 bakal calon lain masih dalam proses.
“LHKPN sesungguhnya bukan hal baru bagi penyelenggara negara. Kewajiban ini diatur dalam Pasal 5 UU No. 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Lalu, diperkuat dengan UU No. 30/2002 tentang KPK,”ungkapnya.
Kata Jumadi, para calon diminta menyerahkan laporan harta kekayaan dengan batas waktu 3 Oktober lalu. Selanjutnya, KPK memverifikasi kebenaran laporannya. Jika laporan itu sudah benar, KPK mengirimkan dan menyampaikan jumlah harta calon kepada KPU.
“LHKPN bisa menjadi peringatan dini bagi KPK dalam melakukan pencegahan atau penindakan. Misal, jika munculnya kecurigaan peningkatan kekayaan tidak wajar seorang penyelenggara negara pada kurun waktu tertentu,”katanya.
Sebab itu, masih kata Jumadi, kebenaran LHKPN harus bisa dipertanggungjawabkan. Calon harus jujur dalam melaporkan harta kekayaan. Sementara KPK harus teliti dalam memverifikasi. Jika tidak, transparansi cuma basa-basi, pencegahan korupsi hanya mimpi.
“Transparansi harta kekayaan merupakan upaya mengukur integritas calon pemimpin daerah dengan niat politik yang baik, yakni menghadirkan kemaslahatan rakyat. Bukan pemimpin miskin amanah dengan niat politik memperkaya diri sendiri lewat berbagai modus praktik korupsi,”jelasnya.
Dalam waktu dekat kata Jumadi dirinya akan berangkat ke-Jakarta berkunjung gedung KPK, untuk mencari informasi dan data harta kekayaan semua calon bupati yang ada di Lampung yang mengikuti Pilkada serentak tahun 2017 mendatang.
“Saya akan pergi ke-Jakarta untuk mencari informasi dan data harta kekayaan sejumlah calon kepala daerah yang di laporkan ke-KPK. Jangan-jangan laporan yang dibuat oleh para calon tidak sesuai di lapangan,”pungkasnya. (Tim).