Mesuji ( Duta Lampung Online)-Tim pemenangan bakal calon (Balon) Pilkada Mesuji Tahun 2017 harus memahami aturan kampanye supaya tidak melakukan pelanggaran pada tahapan tersebut. Sebab, ancaman pelanggaran regulasi itu bisa berakibat diskualifikasi dari pencalonan.
“Ada konsekuensi diskualifikasi bila calon melakukan pelanggaran pada masa-masa kampanye, tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati,”hal itu disampaikan oleh Zainuddin Lo saat sosialisasi Pilkada Mesuji, beberapa waktu lalu.
Zainudin mengatakan, tim pemenangan harus mengetahui aturan mainnya (rule of the game) dalam upaya melakukan pemenangan terhadap calonnya. Menurut dia, aturan main kampanye harus jadi landasan dalam mengadakan kegiatan tersebut. Dibeberkan dia, banyak berpotensi pelanggaran yang bisa menjerat calon, seperti money politic, pemasangan APK yang tidak sesuai ketentuan dan lainnya.
“Aturan-aturan itu perlu diketahui oleh pemangku kepentingan, agar dalam menjalankan kampanye maupun melakukan pengawasan bisa memahami benar aturan yang berlaku,”tegasnya.
Terpisah, Saipul Anwar Ketua KPUD Kab Mesuji mengatakan, hal-hal yang perlu dihindari dalam kampanye harus dipahami betul oleh kandidat Pilkada.
“Sebagaimana telah diatur dalam PKPU nomor 12 tahun 2016 yang merupakan perubahan dari PKPU nomor 7 tahun 2015. Pelanggaran yang kerap terjadi dalam Pilkada diantaranya menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan calon, merusak dan/atau menghilangkan APK. Mengunakan pasilitas negara seperti mobil ,sepeda motor dan lainnya,”jelasnya.
Menurut Saipul larangan tersebut dipertegas dalam Peraturan Pemerintah 9PP) Nomor : 14 Tahun 2009 tentang tata cara bagi Pejabat Negara dalam melaksanakan kampanye pemilihan umum.
“Pasal 21 Ayat (1) menyebutkan dalam melaksanakan kampanye pemilu, pejabat negara dilarang menggunakan fasilitas negara; memobilisasi aparat bawahannya untuk kepentingan kampanye; menggunakan dan/atau memanfaatkan dana yang bersumber dari keuangan negara baik secara langsung maupun tidak langsung; dan/atau menggunakan fasilitas badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah.nakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah,”pungkasnya(Riken)