Kepala kantor BPN kabupaten karimun ‘alergi’ terhadap masyarakat yang mencari keadilan

0
9

(Duta Lampng Online)-Hatik Hidayati yang tanahnya disertifikatkan atasnama orang lain mendatangi kantor pertanahan kabupaten Karimun Selasa 5 September 2023.

Ingin menjumpai langsung dengan Kepala BPN Kabupaten Karimun Junaedi S Hutasoit untuk menanyakan langsung tentang Permohonan untuk Pembatalan Sertipikat
Untuk dan atas nama serta kepentingan Hatik Hidayati Setiowati, namun kepala BPN Kabupaten Karimun menghindar tidak mau ditemui.

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 22/JF-VII2022 tanggal 26 Juli 2022 telah memberi kuasa kepada
H.Jafaruddin Abdullah, SH.,MM.,Ph.D dan Buchari HY, SH., MIP.,CLA
Advokat & Konsultan Hukum dari Kantor Hukum JE & Associates
berkedudukan di Jakarta berkantor di JI. Martapura II No.16 Kebon Melati
Jakarta Pusat,

1. Bahwa Hatik Hidayati ada membeli lahan milik Pr. Asiah seluas 2.038 M2 (dua ribu tiga puluh delapan meter bujur sangkar), lahan tersebut terletak di RT.02 RW.03 (sebelum pemekaran RT) dengan Register Desa Pongkar No. 33/593/2009, Register Camat Tebing No. 04/593/2010 tanggal 8 Januari 2010.

Berdasarkan Surat Keterangan Peralihan Lahan Register
Desa Pongkar No. 06/593/2010, Register Camat Tebing No. 39/593/2010
tanggal 23 Februari 2010, terletak di Jalan Brigjen Katamso RT.02 RW.04
(setelah pemekaran RT), Desa Pongkar, Kecamatan Tebing,
pembayarannya juga berlangsung di hadapan para saksi-saksi,

Bahwa selanjutnya Pr. Magdalena juga ada membeli lahan dari Pr. Asiah
yang lokasinya antara lahan Hatik Hidayati dengan lahan Pr Magdalena
terpisah oleh Jalan Negara dan lahan tersebut telah dijual oleh Magdalina
kepada Tri Sugiharto,

meski sudah terjadi jual beli antara Magdalena
dengan Trisugiharto, Hatik Hidayati untuk penerbitan sertipikat melalui
program PTSL tetap dilakukan oleh Magdalena, yang saat sekarang ini
sudah terbit 4 (empat) buah Sertipikat Hak Milik masing-masing:
1). SHM Nomor 00270/Pongkar tanggal 31 Agustus 2019, 2). SHM Nomor
00271/Pongkar tanggal 31 Agustus 2019, 3). SHM Nomor 00268/Pongkar
tanggal 31 Agustus 2019, 4). SHM Nomor 00272/Pongkar tanggal 31
Agustus 2019

2 (dua) buah sertipikat diantaranya itu diterbitkan atas
lahan milik Haik Hidayati

3. Bahwa yang menjadi sangat rancu dalam hal terbitnya sertipikat tersebut
adalah yang semula lahan yang sudah menjadi milik Magdalena yang
dibeli dari Pr. Aisyah lokasinya berada di seberang Jalan Negara, ternyata Sertipikat diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Karimun telah
mencaplok lahan milik Hatik Hidayati secara keseluruhan.

padahal lahan Hatik Hidayati sangat jelas terpisah dengan Jalan Negara dan tidak berdampingan
batasnya dengan lahan milik Magdalena.

Ini jelas siapapun yangmelakukan perbuatan tersebut adalah melanggar hukum karena telahm enimbulkan kerugian bagi Hatik Hidayati dan ternyata lahan milik Hatik Hidayati

telah ditebitkan 2 (dua) buah Sertipikat yaitu SHM Nomor 00268/Pongkar
tanggal 31 Agustus 2019 atas nama Tri Sugiharto dan SHM Nomor 00270
atas nama Magdalena;

4. Bahwa atas kekeliruan tersebut, oleh pihak Kantor Pertanahan Kabupaten
Karimun telah memanggil para pihak untuk diadakan mediasi dan juga pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Karimun beserta perangkat desa,
Pemohon dan para saksi-saksi sudah turun ke lokasi untuk menelusur
penyebab terajdinya kekeliruan dan ternyata ditemui bukti yang tidak
terbantahkan bahwa saat terjadi pengukuran tidak pernah dihadirkan
saksi-saksi sepadan ke lokasi untuk menunjuk batas-batas lahan Magdalena secara benar.

Keteledoran ini dimanfaatkan oleh pihak tertentu
guna mendapatkan perolehan lahan menjadi lebih luas lagi secara cuma-
cuma meskipun perbuatan tersebut haram hukumnya dan melanggar hukum.

5. Bahwa untuk menghindari terjadi pelanggaran hukum yang secara terus
menerus, konon kesalahan awal dilakukan oleh Petugas Ukur dari Kantor Pertanahan Kabupaten Karimun, maka kekeliruan ini jangan
dipertahankan karena akan berakibat buruk bagi jajaran pertanahan di Kabupaten Karimun.

Maka Hatik Hidayati mendatangi kantor BPN pada jam 9.30 dan menunggu sampai jam 12.10 ingin bertemu Junaedi S Hutasoit untuk menanyakan tentang surat permohonan nya yang sudah lebih dari tiga bulan belum ada berita, tapi tidak mau ditemui oleh Junaedi S Hutasoit untuk mendapatkan jawaban.

Karena .Junaedi S Hutasoit tidak mau ditemui, Hatik Hidayati menunjuk ke dinding yang terpampang selogan – selogan manis seolah pelayanan di kantor Pertanahan Kabupaten Karimun sangat baik, padahal sebaliknya.

Dengan sikap kepala BPN Kabupaten Karimun yang sangat tidak baik, Hatik Hidayati akan datang lagi ke kantor BPN Kabupaten Karimun, kalau Junaedi S Hutasoit tidak mau juga untuk ditemui akan di dibuat laporan kepada pimpinan yang lebih tinggi daripada dia, orang yang tingkah laku seperti itu tidak baik untuk duduk di pertahankan, karena akan banyak tanah milik masyarakat tidak jelas dibuat nya ucap Hatik Hidayati.(rls).