Kepala Diskominfo Pringsewu Diduga Dalang Pengadaan Bandwidth ‘Bermasalah’

0
17

Pringsewu (Duta Lampung Online)- Sejumlah elemen masyarakat menuding Proyek pengadaan Bandwidth 2016 oleh Diskominfo Pringsewu, orang yang diduga bertanggung jawab akan pengadaan proyek tersebut yakni, Kepala Diskominfo Pringsewu Sugesti Hendarto, orang yang menanda tangani surat perintah pembayaran (SPP) dan surat perintah membayar (SPM) serta pihak ke-3 penerima pembayaran yakni penyedia jasa.

“Prosesnya tidak benar, yang terkait jelas yang menandatangani Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM), dan Pihak ke-3 yang menerima pembayaran (Penyedia Jasa),”ungkap salah satu narasumber yang dapat dipercayai yang dirahasiakan idetitasnya, Sabtu (11/6).

Narasumber membeberkan, Setiap dana APBD dikelola melalui mekanisme swakelola atau Pihak ke-3. jika mengunakan pakai pihak ke-3, maka harus melalui Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), sesuai Perpres 54 dan atau perubahannya.

“MOU bersifat umum dan merupakan perjanjian antar lembaga atau instansi. Perpres 54 tidak mengenal MOU tapi Kontrak. Dan perjanjian dalam MOU tidak ada uraian RAB nya seperti dalam Kontrak, maka pencairan dana menggunakan MOU adalah ilegal atau menyimpang,”teganya.

Saat ditannya, orang yang paling bertanggung jawab dalam hal ini adalah Kepala Diskominfo kabupaten setempat dan orang yang bertanggung jawab sebagai pembayar dan penerima pembayaran.

“Sudah jelas bung..saya sependapat dengan PPK.Sudah betul PPK undur diri,bukan melawan atasan, tapi sebagai bentuk tangung jawab ilmu dan iman,”ujar naeasumber.

Seperti dilansir dari berita pikiran lampung.com pada (1/6) lalu mengungkapkan, Proyek pengadaan Bandwidth 2016 oleh Diskominfo Pringsewu yang diduga karut marut, semakin nyata.Hal ini terlihat dari pejabat PPK dan Kadiskominfo yang saling adu argumen dan saling menyalahkan.

Menurut Sailendra, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut, dia memilih untuk mengundurkan diri sebagai PPK sejak 21 Maret 2016 silam.

Mundur Sailendra dari PPK tersebut, karena menilai pelaksanaan proyek ratusan juta itu banyak kejanggalan. Hal itu dirasakannya sejak awal penandatangan MoU antara dirinya dan rekanan. Terlebih, kontrak yang seharusnya menjadi dasar pengerjaan justru diacuhkan oleh sang penguasa pengguna anggaran.

“MoU itu kan global, rinciannya kan kontrak. Dan saya sudah membuat kontrak satu tahun tapi draft itu tidak disetujui. Pasti kan ada suatu alasan atau karena situasi tertentu kenapa tidak dilaksanakan dengan sesuai janji,” kata Sailendra belum lama ini.

“Itulah kenapa saat proses pencairan Diskominfo tidak melampirkan draft kontrak melainkan hanya Mou saja. Dan itu harusnya tidak bisa,” tegasnya.

Namun, Kepala Diskominfo Pringsewu Sugesti Hendarto beranggapan tidak dibutuhkannya sebuah kontrak lantaran hanya sebuah kesepakatan perjanjian berlangganan dan bukan sebuah proyek pengadaan barang dan jasa. “Yang ditandatangani PPK itu adalah perjanjian berlangganan,” kata Sugesti di ruang kerjanya, Rabu ( 7/6/ 2016).

Oleh karenanya, menurut Sugesti tidak dibutuhkannya sebuah kontrak pekerjaan dalam proyek pengadaan Bandwidth tersebut. Yang mana, penandatanganan perjanjian berlangganan yang dilakukan antara  PPK dengan pihak rekanan selaku pengelola Bandhwidth adalah sah dan berlaku selama masa perjanjian hingga Desember 2016.

Lagi-lagi pernyataan Sugesti disanggah oleh Sailendra. Harusnya, kata dia, yang berhak menandatangani Mou adalah sang penguasa anggaran yang kemudian mengeluarkan surat kepada PPK kemudian surat ditujukan kepada pejabat pengadaan untuk melakukan proses pengadaan. Namun hal itu tidak dilakukan. “Salah besar lantaran tidak ada proses pengadaan disini,” kata dia.

Terhitung pada 21 Maret 2016 surat pengunduran dirinya sebagai PPK proyek pengadaan Bandwidth Diskominfo telah ia layangkan ke Kadis Kominfo. “Semestinya informasi pengunduran diri disebarkan,” kata Sailendra.

Dugaan lain tidak disharenya surat pengunduran diri sang PPK adalah agar proses pencairan invoice tetap dapat dilakukan tiap bulannya. “Alur yang semestinya telah saya buat tapi ditolak. Saya bisa apa. Lebih baik saya mundur,” kata Sailendra.

Pengadaan Bandwidth Diskominfo Pringsewu yang diduga bermasalah membuat berbagai kalangan masyarakat gera.Mereka meminta agar pihak berwajib  bisa mengusut dugaan permasalahan tersebut hingga tuntas.

“Kalau memang ada dugaan seperti itu, maka pihak berwenang harus turun tangan dan mengusut hal tersebut hingga tuntas,”ujar Udin salah seorang tokoh warga di Pringsewu, Rabu (1/6/2016).

Sebab, uang yang digunakan untuk pengadaan Bandwidth tersebut adalah uang rakyat yang jelas penggunaannya untuk rakyat. “ Nah kalau proyek tersebut diduga karut-marut apa gak merugikan negara dan rakyat,”tegasnya.

Pernyataan tegas juga disampaikan oleh wakil sekretaris LSM Laskar Tunas Lampung (LTL) Mahroji. Menurutnya, pihak berwajib harus bertindak cepat untuk mengusut kasus ini. “Saya kira pihak yang berwajib harus bertindak mengusut dugaan permasalahan ini,”tegasnya. (Red).