Bandarlampung (Duta Lampung Online)- Selain Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung juga mengalami penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2016, sejumlah Rp239.308.802.428, atau siktar Rp239 Miliar lebih.
Pasalnya pemerintah pusat, melakukan penundaan penyaluran dana DAU, sejumlah Rp 19,4 Triliun lebih, termasuk Provinsi Lampung, ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 125/PMK.07/2016 tentang penundaan penyaluran sebagian DAU Tahun Anggaran (TA) 2016.
Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan Kemenkeu menunda penyaluran DAU, yakni perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja dan perkiraan posisi saldo kas di daerah pada akhir tahun tidak memenuhi target PAD.
Sri Mulyani mengatakan, penundaan DAU Tahun 2016, terhitung sejak bulan September sampai dengan bulan Desember Tahun 2016. Berdasarkan data penundaan DAU Provinsi Lampung mencapai Rp239 Miliar lebih, dan dana tersebut terncam tidak akan dicairkan.
Berdasarkan data pula untuk penundaan DAU Provinsi Lampung pada bulan September berjumlah Rp59.827.200.607, Oktober Rp59.827.200.607, November sejumlah Rp59.827.200.607 dan Desember berjumlah Rp59.827.200.607.(Tim).