BANDAR LAMPUNG – Secara resmi, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menerbitkan surat perintah penyelidikan (sprintlid) dugaan korupsi pembangunan jalan layang (flyover) Ki Maja-Ratu Dibalau, Tanjung Senang, Way Kandis. Proyek senilai Rp35 miliar itu diduga bermasalah.
Surat perintah penyelidikan kejaksaan itu dikeluarkan sekitar Maret 2016. Kejari menduga terjadi beberapa penyimpangan teknis pada beberapa item beton di flyover keempat, yang dibangun Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung itu.
Flyover tersebut dibangun melalui APBD Pemkot Bandar Lampung dengan anggaran Rp35 miliar pada 2015 oleh PT Suci Karya Badinusa (Subanus). Berdasarkan informasi yang dihimpun, flyover itu salah satu bangunan konstruksi beton yang tidak melibatkan subkontraktor dari PT Wika Beton.
“Iya memang kami sedang menyelidiki pembangunan flyover Ki Maja-Ratu Dibalau. Dan sudah berjalan sekitar dua minggu yang lalu,” kata Kajari Bandar Lampung Widiantoro, seperti dilansir Lampost, Senin (9/5/2016).
Dia mengaku penyelidikan sepenuhnya diserahkan pada bidang pidana khusus dan belum
dapat menjelaskan secara detail temuan awal tim yang kini sedang dalam tahap telaah hukum.
“Telaahnya oleh tim pidsus, sedang berjalan dan saya tidak dapat jelaskan seperti apa temuan awal yang sedang dalam penelitian tersebut, yang jelas kami masih sangat berhati-hati,” kata Widi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, temuan tersebut merupakan hasil pembanding dengan tiga flyover sebelumnya, yang dalam pengerjaannya terbentur waktu dan tidak melalui proses adendum kontrak.
“Ya kami bandingkan saja dengan flyover yang lain. Terlihat kasatmata juga hasil pengerjaannya dari sisi kualitas memang sudah berbeda,” kata sumber di kejaksaan yang enggan disebutkan namanya.
Sedang Usut Enam korupsi besar
Masih terkait korupsi, Kejaksaan Tinggi Lampung sedang mengusut enam kasus korupsi besar. Perkara tersebut ditargetkan selesai tahun ini, sesuai dengan instruksi Kejaksaan Agung di program zero tunggakan kasus.
Upaya menuntaskan enam kasus korupsi tersebut berdasarkan perintah Kejakgung agar setiap Kejati di seluruh Indonesia untuk dapat zero tunggakan atau nol persen tunggakan terhadap kasus sedang ditangani.
Kasus yang diusut itu, antara lain korupsi land clearing, pengadaan kendaraan puskesmas keliling, dan pembangunan pelabuhan rakyat Sebalang yang kini telah masuk proses penyidikan.
Kajati Lampung Suyadi menjelaskan zero tunggakan tersebut akan diupayakan untuk menyelesaikan perkara korupsi di Lampung.
Pada tahun ini, Kejati yang sedang menangani enam kasus korupsi dan 102 surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) pidana umum hingga April tersebut harus diselesaikan hingga akhir 2016. (*)