Lampungtengah (Duta Lampung Online)-Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampungtengah, Nina Kartini, secara tegas mengatakan, apapun bentuk pungutan yang melebihi aturan itu sudah melanggar hukum, apalagi prona merupakan program yang dianggarkan pemerintah pusat.
“Meski sudah ada kesepakatan inikan sudah menyalahi aturan. Kalau sudah jelas langsung dan ada laporan resmi akan kita proses secara hukum,”ujar Kepala Kejaksaan Negeri Nina Kartini, seperti dilansir dari Harianlampung.com (1/5).
Oleh karena itu menurut, Nina Kartini, persoalan dugaan pungutan liar (pungli) Program Agraria Nasional (Prona) di enam Kampung se Kecamatan Pubian Lampung Tengah, pihaknya meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat memberikan laporan secara resmi.
“Saya harap DPRD bisa memberikan laporan resmi ke pihaknya agar bisa ditindaklanjuti secepatnya terkait dugaan pungli tersebut,” kataĀ dia.
Nina menjelaskan, pihaknya belum bisa memanggil tanpa ada alasan dan laporan. Jika benar warga sudah melapor ke DPRD dan benar ada bukti-bukti yang diberikan, sebaiknya DPRD memberikan laporan secepatnya.
“Kalau sudah ada laporan langsung saja berikan kepada kami, nanti kita lanjuti,” ujar Nina.
Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Lamteng Sumarsono saat dikonfirmasi wartawan pihaknya siap memberikan laporan. Sebagai lembaga DPRD dan laporan warga.
“Ya ini langkah awal laporan warga untuk ditindaklanjuti. Semua ada prosedurnya. Demi masyarakat dan lembaga DPRD, semua akan kita berikan kepada Kejaksaan,”Ā kata dia.
Sebelumnya,Ā Sumarsono memberikan keterangan perihal pungutan pembuatan sertifikat program Agraria Nasional (Prona) yakni dibiayai oleh APBN.
“Laporan dari masyarakat, tarikan yang di patok, kisaran Rp700 sampai Rp900 ribu di Kecamatan Pubian, sedangkan BPN pusat menyatakan bahwa maksimal Rp300,” ujar Marsono, dalam agenda hearing membahas soal pungutan prona, pekan lalu.
Terpisah beberapa waktu lalu Kepala Kampung Payung Rejo, Sudibyo mengatakan pihaknya sebelumnya telah mengetahui bahwa tidak diperkenankan menarik biaya tambahan terkait sertifikat prona. Namun berdalih sudah melakukan musyawarah oleh Badan Permusyawarahan Kampung untuk menerbitkan peraturan kampung guna memperoleh dana pendukung Prona.
“Kami sudah melakukan musyawarah bersama BPK supaya ada dana pendukung prona. Dikampung Payung Rejo kami minta biaya Rp900 ribu per sertifikat,” ujarnyaā.
Terpisah, pengakuan dari sejumlah masyarakat yang ada di Kampung Kota Batu, kecamatan setempat, mengaku pihak kepala kampung dan Pokmas melakukan pungutan tertinggi dibandingkan kampung lain.
āUntuk masyarakat diluar kampung dikenakan biayaya untuk pembuatan sertifikat prona mencapai Rp1,5 juta. Sedangkan untuk masyarakat setempatĀ rata-rata yaitu, Rp900 ribu,āungkap salah satu warga yang enggan ditulis namanya.
Di Kampung Payung Batu, Payung Rejo dan Sangun Ratu berdasarkan informasi yang di himpun kru Duta Lampung Online, dikenakan biaya sejumlah Rp750 ribu.(*).