Kecamatan Bangunrejo Serahkan SPPT-PBB di 17 Kampung.

0
33

LAMPUNG TENGAH ( DLO ) – Kecamatan Bangunrejo Kabupaten Lampung Tengah telah menyerahka Bun Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Bangunan (SPPT- PBB) kepada 17 Kepala Kampung. Penyerahan SPPT – PBB tersebut dilaksanakan di Kantor Kecamatan setempat, Senin (5/4/2021).

Kasi PAD Kecamatan Bangunrejo, Sabar Riyanto, mengatakan agar kepala kampung yang bersangkutan segera merealisasikan kepada wajib pajak di setiap Kampung.

Sabar Riyanto optimis seraya mengatakan, selama ini ke 17 Kampung di Kecamatan Bangunrejo mampu merealisasikan pembayaran PBB setelah bukti SPPT – PBB dibagikan. Hal ini berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Sabar menjelaskan, di tahun 2021 ini Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah tidak lagi memberlakukan  peraturan bupati sebelumnya no.18 tahun 2020 tentang Releksasi Pajak  PBB-P2 akibat dampak Covid-19, tetapi lanjut Sabar, peraturan itu akan kembali dalam kewajiban pembayaran pajak (PBB) secara normal sesuai  ketentuan yang berlaku sebelumnya dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah.

“Hal ini karena Pemerintah Daerah  saat ini melihat adanya pergerakan bisnis dan peningkatan ekonomi rakyat yang sudah semakin membaik”, urainya.

Mewakili Camat Bangunrejo, M.Saleh PS, S.Sos,MM, Sabar Riyanto berharap mudah-mudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan di 17 Kampung Kecamatan Bangunrejo dapat terealisasi dengan baik dan lancar, sehingga dari inkam PAD akan menambah pundi-pundi keuangan daerah guna meningkatkan percepatan pembangunan di Kabupaten Lampung Tengah ini.
(Amin Ma’ruf/GRS Simanjuntak).