Kasus Uang Proyek, Polda Lampung Periksa Mantan Karo Perekonomian

0
190
mantan Kepala Biro Perekonomian, Farizal Badri Zaini (dok)
LAMPUNG – Terlapor kasus dugaan penggelapan uang proyek, mantan Kepala Biro (Karo) Perekonomian Pemprov Lampung, Farizal Badri Zaini, akan datang ke Polda Lampung untuk diperiksa, Kamis (29/9/2016). Hal itu diungkapkan kuasa hukum Farizal, Nelson Rumanoff, Rabu (28/9).
“Kedatangan itu bukan memenuhi panggilan, tetapi karena mengganti panggilan pertama yang tidak bisa hadir,” jelasnya.
Sebelumnya, rencana pemeriksaan penyidik Polda Lampung terhadap mantan Karo Perekonomian Pemprov Lampung Farizal Badri Zaini, terlapor kasus dugaan penggelapan uang proyek, Rabu, tidak jelas.
Selain tidak ada pemeriksaan, kuasa hukum juga menyatakan belum menerima panggilan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Zarialdi mengatakan tidak mengetahui, apakah ada pemeriksaan tersebut. Padahal, sehari sebelumnya Farizal diperiksa.
“Waduh, saya tidak tahu. Coba cek langsung ke Kanitnya, Pak Riswan,” kata Zarialdi.
Dari pemantauan, ruangan tempat pemeriksaan sepi. Pintu ruangan pun terkunci. Tidak ada tanda-tanda pemeriksaan dilakukan di sana. Kompol Riswan pun saat dihubungi, meski ponselnya aktif, tidak mengangkat telepon.
Nelson Rumanoff, kuasa hukum Farizal, mengaku tidak ada surat panggilan yang dilayangkan kepada kliennya.
“Tidak ada surat panggilan kedua,” kata dia.
Namun, ujar Rumanoff, kliennya akan datang ke Polda Lampung untuk diperiksa pada Kamis.
SPDP Diterima
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi bersama Polda Lampung tengah melakukan koordinasi untuk menyelesaikan kasus dugaan makelar proyek itu.
Hal tersebut setelah diterimanya berkas surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama Farizal.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Lampung Yadi Rachmat menjelaskan SPDP tersebut diterima pada Kamis (22/9/2016) lalu, atas nama Farizal sebagai tersangka.
Dengan demikian, pihak Korps Adhyaksa tengah melakukan penelitian dan berkoordinasi atas kasus itu.
“Kami berkoordinasi dengan penyidik Polda. Untuk tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan 378 KUHP tentang Penggelapan,” kata dia melalui telepon, Rabu.
Menurut Yadi, pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas perkara tahap I dari Polda untuk diteliti lebih lanjut, sehingga jika dinilai berkas itu telah lengkap, segera dilimpahkan ke tahap II.
“Ya, kami tunggu dulu tahap I-nya. Kalau belum lengkap, berarti kami kembalikan dengan petunjuk-petunjuk. Kalau sudah P21, ya pelimpahan tahap II,” jelas dia. (*)
Sumber : Lampung Online.com.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here