Lampung Tengah-Duta Lampung Online-Kejari Gunungsugih tengah membidik enam kepala kampung yang ada di Kecamatan Pubian terkait indikasi pungutan liar dalam pembuatan sertifikat Prona di kecamatan tersebut setelah sebelumnya, warga enam kampung melaporkan tindakan para kepala kampungnya terkait pembuatan sertifikat Prona kepada DPRD Lamteng.
Kajari Gunungsugih, Nina Kartini mengatakan akan memanggil para kepala kampung yang terkait kasus ini.”Tanggal 27 April mendatang, kita sudah jadwalkan pemanggilan para kepala kampung yang ada di Kecamatan Pubian. Sebelumnya, kami sudah memanggil lima saksi terkait kasus ini,” ujar, Nina Kartini, Minggu (24/04).
Meski demikian, Nina Kartini menjelaskan hingga belum menemukan adanya indikasi pungutan dalam pembuatan sertifikat ini.”Kami memang belum menemukan bukti seperti tanda terima dalam kasus ini. Atau ada saksi yang menguatkan. Tapi,kita akan dalami soal biaya yang sudah diberikan masyarakat kepada kepala kampung, apakah itu untuk mengurus persyaratan atau memang benar-benar pungutan,” papar Ninia Kartini.
Ia berharap masyarakat mau terbuka dan memberikan kesaksian dalam kasus ini, agar kejaksaan bisa mengungkap pungutan liar ini.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi I DPRD Lampung Tengah, Sumarsono mengatakan keterangan BPN terkait biaya pembuatan prona yang tidak boleh lebih dari Rp. 300 ribu, karena biaya pembuatan sertifikat prona sudah dibiayai oleh APBN.
Namun fakta yang terjadi justru sebaliknya, banyak masyarakat yang mengaku dipungut melebihi dari ketentuan BPN.”Kami dapat laporan dari masyarakat, ada yang dipungut sampai Rp.900 ribu di Kecamatan Pubian,” ujar Sumarsono dalam hearing terkait kasus tersebut, (18/04)(Kpt).