WAYKANAN – Duta Lampung Online (DLO) – Kepolisian Resor (Polres) Waykanan melimpahkan 11 tersangka penambang emas ilegal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
“Hari ini, kami melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari guna menetapkan putusan hukum terkait kasus tersebut,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Way Kanan AKP Sahril Paison, Rabu (1/6).
Menurut dia, 11 tersangka yang dilimpahkan itu tergabung dalam dua laporan polisi yang ditangani pihaknya. Di antaranya, dari penangkapan pada lokasi tambang emas ilegal Kampung Dono Mulyo dan kali Betih-betih Blambangan Umpu.
“Sebelas orang tersangka itu terdiri dari para pekerja dan pemodal. Di mana, sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Blambangan Umpu, bahwa pekerja juga bersalah,” katanya.
Untuk pekerja kita kenakan pasal 55 KUHP UU nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sementara, kata dia, pemodal akan dikenakan pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Di lain pihak, Kepala Seksi Pidanan Umum (Kasi Pidum) Made, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus tambang emas ilegal dari penyidik Satreskrim Polres Waykanan.
“Ya hari ini kita terima sebelas tersangka dan sejumlah barang bukti seperangkat alat tambang emas ilegal yang digunakan para tersangka,” ucap Kasi Pidum, seperti dilansir dari Harianlampung.com.
Ia menilai, pelimpahan para tersangka kasus tambang emas ilegal tersebut merupakan bukti bahwa penegakan hukum di Waykanan tidak main-main dalam melakukan tugasnya.
Tentunya, ia melanjutkan, Kejaksaan juga turut membantu Polres Waykanan yang sudah semaksimal mungkin dalam memberantas semua tindakan yang melawan hukum dan dapat merugikan orang banyak untuk memperkaya diri sendiri maupun meningkatkan pundi-pundi kekayaan seseorang semata.
“Kita berkomitmen profesional dalam penanganan hukum di Waykanan ini. Tentunya kita tidak ada kompromi mengenai aturan hukum,” pungkasnya. (*)