Bandarlampung (Dutalampung online) – Kepala Kepolisian Daerah Lampung Brigjen Ike Edwin mengungkap fakta sejarah bahwa kepemilikan sah lahan yang menjadi kawasan lindung atau hutan lindung adalah milik Sultan Mangku Bumi di Negara Batin Kabupaten Waykanan.
“Lahan seluas 217 hektare di Waykanan yang menjadi perdebatan itu faktanya adalah tanah yang dimiliki oleh Sultan Mangku Bumi,” kata dia, di Mapolda Lampung, Bandarlampung, Selasa (19/4).
Menurut dia, kepemilikan sah berdasarkan akta tanah yang disahkan Belanda pada 18 Desember 1939, dan pada 1981 lahan itu dikembalikan kepada pemiliknya yakni Sultan Mangku Bumi, dan telah diterjemahkan dari bahasa Belanda ke bahasa Indonesia oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Waykanan 2002 lalu.
“Sungguh mengherankan, jika sampai saat ini masih saja ada pihak yang mengaku pemilik lahan sehingga menyebabkan terjadi konflik,” kata Kapolda pula.
Ia melanjutkan tanah seluas 217 hektare (ha) itu jelas kemilikannya telah dipertegas dengan kelengkapan dokumen dari BPN.
“Lahan itu sebenarnya adalah milik kakek saya yang sudah ada sejak masa penjajahan, dan diakui oleh BPN karena yang melakukan penerjemahan adalah kepala BPN setempat,” katanya.
Jadi, ia menerangkan, Sultan Mangku Bumi (kakek Kapolda Lampung, Red) menyediakan lahan untuk hutan larangan atau yang sekarang dikenal dengan hutan lindung dan kemudian dipinjam oleh perusahaan.
Pada saat itu, ia melanjutkan, perusahaan itu bernama PT BGD. Namun, seiring bergulir waktu, di sana kini berdiri PT Inhutani dan kawasan hutan lindung Register 44.
“Atas dasar bukti dokumen surat selengkap ini, sudah jelas itu lahan milik Sultan Mangku Bumi. Karena itu, saya merasa heran, kenapa lahan yang sudah jelas ada pemiliknya dan ada bukti kepemilikannya masih saja ada yang mengaku tanpa ada bukti kepemilikan,” ujar Brigjen Ike Edwin lagi.
Belum lama ini terjadi bentrok antarwarga dengan kelompok yang diduga kawanan preman dituding telah melakukan pemerasan dan penyanderaan pada Jumat (11/3), mengakibatkan sedikitnya tiga warga tewas dan empat warga lainnya terluka parah.
Selain itu, sejumlah rumah dan sepeda motor mengalami rusak dan terbakar di lahan yang disengketakan tersebut.(Ant)