Kejaksaan Negeri Lampung Timur resmi mengeluarkan surat penahan terhadap Usman Effendi Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Lampung Timur dengan nomor surat perintah penahan PRINT-02/N.8.17/Fd.1/12/2016.
Usman Effendi resmi ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIb, Selasa sejak pukul 15:00 WIB.
Kasi Pidsus Kejari Lampung Timur M Arief Ubaidillah menjelaskan Usman Effendi diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa permintaan setoran terhadap usaha pabrik es dan alat berat (eksavator) yang terdapat di Kecamatan Labuhan Maringgai.
Padahal menurut dia permintaan setoran oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lampung Timur tersebut belum diatur dalam peraturan daerah (Perda) kabupaten setempat.
Dia mengatakan permintaan setoran terjadi sejak Desember 2015 hingga September 2016.
“Modusnya kepala dinas ini mengambil uang setoran setiap bulannya Rp10 juta,” kata M Arief.
Karenanya, kata M Arief Ubaidillah tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana primer pasal 12 huruf e ayat 1 subsider pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Khawatir melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, makanya kami tahan tersangka ke rutan,” jelas dia.(Ant)