KOTABUMI (Duta Lampung Online) – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menyerahkan sepenuhnya kasus korupsi yang menjerat Penjabat Kepala Desa Ratu Abung Zainal Fardi ke proses hukum.
Kejari Lampung Utara menahan tiga pejabat Desa Ratu Abung, Kecamatan Abung Selatan karena diduga menyelewengkan dana desa.
Ketiga tersangka yakni Manijah (Kades), Sabardi (Sekdes), dan Zainal Fardi (Pj Kades).
Ketiganya diduga menyalahgunakan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tahun anggaran 2016.
Zainal Fardi adalah penjabat kepala Desa Ratu Abung yang berstatus aparatur sipil negara (ASN).
“Kami masih menunggu proses hukumnya dari aparat penegak hukum,” kata Inspektur Lampung Utara Mankodri via telepon, Rabu, 24 Juli 2019.
Mankodri mengingatkan kepada seluruh aparat desa untuk tidak macam-macam dalam mengelola dana desa.
“Yang kemarin bukan contoh. Tapi ini pembuktian aparat penegak hukum melakukan tugasnya dalam menangani perkara, khususnya korupsi,” tegasnya.
Ia berharap semua kepala desa bisa tertib dalam menggunakan dana desa dan alokasi dana desa. (Rls)