Kades Bisa Kena Sanksi Jika tidak Umumkan Penggunaan Dana Desa

0
159
Jakarta (Duta Lampung Online)- Dana Desa (DD) yang bersumber dari 
Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang seharusnya dipergunakan 
untuk pembangunan desa.
Itu diungkapkan oleh Sekjen Kementerian Desa, Pembangunan 
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemdes PDTT) Anwar Sanusi. Peluang 
dan niat itu ada karena pengelolaan dana desa minimnya kontrol 
masyarakat.
“Belum semua masyarakat mengetahui status dana desa. Bahwa dana 
desa pada hakekatnya adalah dana masyarakat, dimana aparat daerah dan 
aparat desa diberi tugas untuk mengelolanya dengan baik,” kata Anwar 
kepada SP di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Anwar mengatakan, untuk pengawasan di lapangan, Kemdes PDTT sudah 
mewajibkan setiap kepala desa untuk memasang papan pengumuman di kantor 
desa yang berisikan laporan mengenai dana desa. Ini dimaksudkan agar masyarakat 
juga ikut mengawasi, sehingga ada transparansi dan akuntabilitas dalam 
pengelolaan dana desa.
Di sisi lain, menurut Anwar beberapa kasus masih ada bentuk 
penyimpangan diantaranya peruntukan yang tidak sesuai. Selain itu, hal yang 
menghambat serapan dana desa sehingga dananya mengendap di Kas Daerah.
"Harus ada sanksi kepada kepala desa yang tidak memasang papan 
pengumuman tentang penggunaan dana desa. Sanksi itu macam-macam, 
misalnya membatalkan pencairan dana desa tahap berikutnya,” ungkap 
Anwar.
Harus ada sanksi kepada kepala desa yang tidak memasang papan 
pengumuman tentang penggunaan dana desa. Sanksi itu macam-macam, 
misalnya membatalkan pencairan dana desa tahap berikutnya,” ungkap 
Anwar.
Tapi, dilihat dari sisi negatifnya, maraknya penyelewengan dana 
desa juga menunjukkan pengawasannya masih lemah. Ke depan,
 pemerintah lebih mengedepankan upaya pencegahan dengan pembinaan dan 
penguatan integritas sumber daya manusia.(Rls/JabarNews)
Editor: Adelia P