Jakarta (Duta Lampung Online)- Dana Desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang seharusnya dipergunakan untuk pembangunan desa.
Itu diungkapkan oleh Sekjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemdes PDTT) Anwar Sanusi. Peluang dan niat itu ada karena pengelolaan dana desa minimnya kontrol masyarakat.
“Belum semua masyarakat mengetahui status dana desa. Bahwa dana desa pada hakekatnya adalah dana masyarakat, dimana aparat daerah dan aparat desa diberi tugas untuk mengelolanya dengan baik,” kata Anwar kepada SP di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Anwar mengatakan, untuk pengawasan di lapangan, Kemdes PDTT sudah mewajibkan setiap kepala desa untuk memasang papan pengumuman di kantor desa yang berisikan laporan mengenai dana desa. Ini dimaksudkan agar masyarakat juga ikut mengawasi, sehingga ada transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
Di sisi lain, menurut Anwar beberapa kasus masih ada bentuk penyimpangan diantaranya peruntukan yang tidak sesuai. Selain itu, hal yang menghambat serapan dana desa sehingga dananya mengendap di Kas Daerah.
"Harus ada sanksi kepada kepala desa yang tidak memasang papan pengumuman tentang penggunaan dana desa. Sanksi itu macam-macam, misalnya membatalkan pencairan dana desa tahap berikutnya,” ungkap Anwar.
Harus ada sanksi kepada kepala desa yang tidak memasang papan pengumuman tentang penggunaan dana desa. Sanksi itu macam-macam, misalnya membatalkan pencairan dana desa tahap berikutnya,” ungkap Anwar.
Tapi, dilihat dari sisi negatifnya, maraknya penyelewengan dana desa juga menunjukkan pengawasannya masih lemah. Ke depan, pemerintah lebih mengedepankan upaya pencegahan dengan pembinaan dan penguatan integritas sumber daya manusia.(Rls/JabarNews)
Editor: Adelia P