Kabupaten Pringsewu Siap Opersionalkan UPTD PKB Senin Mendatang

0
27

Pringsewu (Duta Lampung Online) – UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Kabupaten Pringsewu akan dioperasionalkan mulai Senin (11/11/19) mendatang.

Menurut Kadis Perhubungan Kabupaten Pringsewu Hendrid, S.E., M.M., UPTD PKB Kabupaten Pringsewu sudah dinyatakan siap dan laik beroperasi oleh Kementerian Perhubungan RI. “Peralatan dan pengukuran di UPTD PKB Pringsewu sudah menggunakan pola digitalisasi.

Bahkan menurut Kemenhub sendiri, di Provinsi Lampung, baru Pringsewu satu-satunya yang sudah digital, sedangkan daerah-daerah lainnya masih menggunakan sistem manual,” katanya, Rabu (6/11/19).

Hendrid menghimbau kepada seluruh masyarakat Pringsewu, khususnya pemilik kendaraan penumpang umum dan barang, untuk dapat melakukan uji kir kendaraannya di UPTD PKB Kabupaten Pringsewu yang berada di Jalan Lintas Barat Sumatera, Pekon Gumukrejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, atau tepatnya berada di belakang Kantor Samsat Pringsewu.

“Jadi tidak perlu jauh-jauh ke daerah lain, tapi sudah bisa dilakukan di Pringsewu. Dengan beroperasinya UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor di Pringsewu, tentunya selain memudahkan masyarakat yang hendak melakukan uji kir kendaraan, juga akan menambah Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Pringsewu,” ujarnya. (Diskominfo Pringsewu)

Editor : Evi.