KABAR GEMBIRA, SAMBUT LEBARAN GUBERNUR JATIM BERLAKUKAN PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN.

0
41

Surabaya -Jatim (Duta Lampung Online) Kabar gembira, menyambut momentum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berupa pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB hingga bebas PKB progresif. Tak hanya itu, wajib pajak juga dapat menikmati fasilitas berupa Pembebasan Bea Balik Nama (BBN) ke II dan seterusnya.

Gubernur Jatim Khofifah mengatakan pemutihan pajak ini akan dilakukan selama 120 hari, terhitung mulai tanggal 14 April – 14 Juli Tahun 2023. Dimana kebijakan ini, berdasarkan pada Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/576/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

” Pembebasan sanksi administratif atau pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban bagi masyarakat, terutama dalam menyongsong momentum Lebaran Idul Fitri 1444 H, ” ujar Gubernur Khofifah d Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jum’at (24/4/2023).

” Mari seluruh masyarakat untuk memanfaatkan momentum ini, untuk berbondong-bondong membayarkan pajak kendaraan bermotornya melalui berbagai layanan milik Bapenda Provinsi Jawa Timu, ” tegasnya.

Selanjutnya Gubernur Jatim Khofifah menjelaskan pembebasan sanksi pajak kendaraan ini, juga dilakukan untuk mendownload tingkat kesadaran wajib pajak di Jawa Timur. Termasuk nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian kendaraan dengan pemilik kendaraan di Jawa Timur.

Kebijakan ini akan mendorong seluruh wajib pajak domisili di Jawa Timur yang memiliki kendaraan d luar Jawa Timur untuk segera melaksanakan balik nama, sehingga dapat diperoleh kesesuaian kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor, ” tuturnya.

Selain itu Gubernur Khofifah menegaskan pembebasan pajak ini juga dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi yang pro-rakyat secara berkelanjutan dengan memberikan keringanan kepada masyarakat melalui insentif pajak daerah.

” Kami akan berupaya untuk meningkatkan akurasi database kendaraan bermotor dan menjamin kepuasan hak kepemilikan kendaraan bermotor, ” jelasnya.

Berikutnya Gubernur Khofifah mengatakan melalui Pemutihan, diprediksi insentif yang akan diberikan selama kebijakan ini berlangsung sebesar Rp. 153.851.712.599,00 dengan potensi penerimaan PKB sebesar Rp. 907.553.479,457,00

Dengan adanya pembebasan pajak bagi wajib pajak tersebut, Khofifah menambahkan diharapkan dapat meningkatkan akurasi data kependudukan kendaraan bermotor di Jatim.

Mengingat berdasarkan hasil pendataan dan laporan wajib pajak masih terdapat obyek pajak yang mengalami perahlihan hak kepemilikan, namun belum dilakukan balik nama kendaraan.

” Semoga lewat kebijakan pembebasan pajak daerah ini, akan memberikan manfaat dan meringankan beban masyarakat terutama dalam menyambut hari raya lebaran 2023, kendaraan yang dimiliki sah atau legal secara administrasi, ” jelasnya. ( Son/Ren ).