BANDARLAMPUNG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung akhirnya melakukan penahanan terhadap Kepala Badan (Kaban) Pol PP Bandarlampung, Cik Raden yang menjadi tersangka kasus rekayasa penggerebekan City Spa Men’s Health.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan adminstrasi, jaksa penuntut memutuskan untuk dilakukan penahanan,” kata Kajari Bandarlampung, Widiyantoro di Kejari, seperti dilansir dari Radarlampung, Senin (16/5).
Kajari mengatakan Cik Raden bakal ditahan di Rutan Wayhuwi selama 20 hari kedepan sebelum memasuki masa persidangan.
Sebelumnya, usai dari Kejati Lampung, Cik Raden langsung digelandang ke Kejari. Cik Raden langsung memasuki ruang Pidum Kejari Bandarlampung dengan didampingi kuasa hukumnya.
Pukul 13.19 WIB, Cik Raden keluar dari ruang Pidana Umum Kejari Bandarlampung melalui pintu belakang. Alhasil sejumlah wartawan pun sempat terkecoh.
Cik Raden langsung digelandang menuju Rutan Wayhui untuk dilakukan penahanan dengan menaiki mobil Kijang Innova berwarna hitam.(rl/*)