JPU Tuntut Mantan Kadisdik Lampung Tauhidi 18 Bulan

0
93

BANDARLAMPUNG-Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Lampung, Tauhidi dan Hendrawan (rekanan), dituntut 18 bulan penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa (19/7). Selain itu, keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Nuritias, kedua terdakwa terbukti secara sah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaaan 93 paket perlengkapan sekolah di 13 SD/MI/SMP/Mts terhadap 60.200 siswa-siswi di Lampung tahun 2012 yang merugikan keuangan negara sebesar RP6,4 miliar dari nilai anggaran Rp17,7 miliar.

“Menyatakan perbuatan terdakwa Tauhidi dan Hendrawan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor. Menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata Nuritias saat membacakan tuntutannya, kemarin (19/7).

Atas tuntutan tersebut, masing-masing terdakwa melalui kuasa hukumnya, akan mengajukan pembelaan (Pledoi) pada persidangan berikutnya. Pantauan di ruang sidang, sebelum membacakan tuntutannya, JPU menjelaskan, bahwa kedua terdakwa bersama Aria Sukma dan Edward (berkas terpisah) melakukan korupsi pada kegiatan pengadaan perlengkapan sekolah seperti topi, baju seragam, baju pramuka, dasi, ikan pinggan dan tas.

Dalam proyek itu, Tauhidi berperan sebagai kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak melakukan penunjukkan yang memegang fungsi dan tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun, tugas PPK dirangkap oleh Tauhidi.

” Tauhidi selaku KPA merangkap PPK tidak menetapkan spesifikasi teknis barang untuk pekerjaan itu, melainkan hanya mempergunakan spesifikasi teknis barang pekerjaan sejenis tahun 2011. Hal itu tidak sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) Perpres No.54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa,” kata JPU.

Selain itu, mantan Pj Bupati Lampung Timur itu juga tidak menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), tetapi menggunakan HPS pekerjaan sejenis tahun 2011. Hal itu juga tidak sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) dan Pasak 64 ayat (4) Perpres No.54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Tauhidi juga bermaksud mengendalikan proses pemilihan penyediaan barang dengan langsung menggunakan metode pelelangan sederhana. Akan tetapi, proses lelang tidak pernah dilakukan dan telah menunjuk Aria Sukma. (FS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here