LAMPUNG BARAT (DLO) – Sejak terjadi kekosongan blangko KTP-el pada awal Desember 2016 lalu hingga Senin (13/2/2017), Dinas Kependududan dan Capil Lampung Barat telah mengeluarkan 1.729 lembar KTP sementara.
Dengan telah diterbitkanya KTP sementara tersebut, hingga saat ini jumlah warga Lambar yang telah melakukan perekaman mencapai 194.467 warga berdasar pada data warga wajib KTP sebanyak 219.321 warga. Dari jumlah tersebut, sebanyak 174.114 KTP telah tercetak dan 1.729 di antaranya masih berupa KTP sementara akibat kekosongan blangko KTP-el.
Kepala Dinas Kependudukan Lampung Barat Syaekuddin kemarin menjelaskan pihaknya belum dapat memastikan tentang kapan pendistribusian blangko KTP-el tersebut. Sebab hingga saat ini pemerintah pusat belum melaksanakan pengadaan blangko KTP-el.
Dia menjelaskan sebagai gantinya, pihaknya sesuai dengan instruksi pemerintah pusat menyiapkan blangko KTP sementara yang kegunaanya juga sama dengan KTP tetapi masa berlakunya hanya 6 bulan. KTP sementara itu diberikan warga dengan syarat telah melaksanakan perekaman data yang ditunjukkan bukti rekomendasi dari pihak kecamatan masing-masing. Warga yang membuat KTP sementara saat ini juga diharuskan membawa pas foto, dilangsir Lampost.co.
Syaekudin mengaku berdasarkan data base kependudukan tersebut masih ada ribuan masyarakat Lambar wajib KTP yang sampai saat ini belum melakukan perekaman. Hal itu dimungkinan karena mereka memang tidak berminat untuk membuat KTP dengan alasan karena tinggal di pelosok yang jarang menggunakan KTP. Padahal KTP, kata dia, sangat perlu apalagi untuk keperluan pelayanan yang berkaitan dengan kesehatan seperti BPJS. (Lp)