Janda Muda Diringkus Terkait Prostitusi Online

0
37
Ilustrasi prostitusi online/TribunNews.com

PRINGSEWU, (Duta Lampung Online)- Praktik prostitusi melibatkan seorang perempuan muda sebagai muncikari terbongkar di Kabupaten Pringsewu, Lampung.

SW (22) yang juga seorang janda ini merupakan warga Pringsewu diduga menjual sejumlah wanita melalui prostitusi online.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison, menjelaskan pihaknya telah meringkus dalang prostitusi tersebut.

“SW ditangkap di sebuah kosan yang berlokasi di Kuncup, Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Rabu (16 September 2020) kemarin sekira pukul 23.30 WIB,” kata Sahril, Jumat, 18 September 2020.

Ditambahkan Sahril, pihaknya mengamankan barang bukti berupa uang Rp 500 ribu dan satu unit handphone yang diduga dipakai untuk melakukan transaksi ‘esek-esek’ tersebut.

Penangkapan ini bermula adanya informasi masyarakat tentang maraknya bisnis seks komersial terselubung di wilayah Pringsewu.

Berbekal laporan tersebut, Tekab 308 Polres Pringsewu melaksanakan penyelidikkan.

Akhirnya mengamankan seorang perempuan yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan muncikari.

Dilansir Dari Halaman Tribunlampung.co.id/Robertus Didik