Tanggamus (Duta Lampung Online)- Menanggapi dugaan rangkap jabatan dan terkesan kocok bekem dalam menjalankan roda pemerinntahan PJ kakon Pekon Talang Jawa, Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus, pihak Dinas PMD dan Inspektorat Tanggamus angakat bicara. Kamis (14/4/22).
Saat ditemui awak media staf terkait dugaan tersebut dinas PMD Tanggamus mengatakan.
” Pada dasarnya PJ.kakon adalah penguasa anggaran dan penguna angran tapi tidak juga dia harus menyimpannya, yang megang/ menyipan uang Dana Desa tetap dibendahara bukan PJ.kakon itu menurut aturan.” Jelasnya.
Sementara Gustam AS,s.sos.,MM (Sekjen inspektorat Kabupaten Tanggamus) saat ditemui media di ruangannya mengatakan. “Pencairan dana desa berdasarkan spp (surat perintah pembayaran) yang direkomendasikan oleh camat, setelah cair pun itu dana desa yang pegang bendahara bukan PJ atau kakon,” terangnya.
Hal ini berbanding terbalik dengan pernyataan dan keterangan dari camat Pulau Panggung sebagai ketua tim monitoring di pekon, di jelaskan ke awak media setelah dana di cairkan itu semua merupakan kewenangan pekon disini PJ atau kepala pekon itu sendiri . Dan sementara pernyataan PJ kakon talang Jawa dirinya tidak menyalahi aturan yang berlaku. kepala pekon adalah penguasa dan pengguna anggaran. Terkait bendahara hanya mencairkan sementara yang memegang dan merealisasikan adalah dirinya sebagai PJ kakon. (Romli)