Insfektorat benarkan Dugaan Penggelapan Dana Pajak Oknum Mantan Kades Gedung Agung

0
7

Kalianda -(Duta Lampung Online)- Insfektorat Kabupaten Lampung Selatan, melalui Insfektur Pembantu (Irban) V, Khairul Anwar, membenarkan adanya dugaan Penggelapan pajak PPH dan PPN tahun anggaran 2018 – 2019 sebesar Rp95.474.937.00, yang dilakukan oleh Aswanto Oknum Mantan Kades Gedung Agung, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan. Hal tersebut dikataknya ketika di konfirmasi awak media ini dikantornya, Selasa (3/8/2021).

 

Khairul Anwar mengatakan jika memang benar hingga saat ini, Mantan Kades Gedung Agung, Aswanto belom mengembalikan dana Pajak PPH dan PPN tahun 2018 – 2019 ke Kas Negara.

 

Ia juga membenarkan nominal dana Pajak PPH dan PPN tahun 2018 – 2019 yang belum dikembalikan oleh Aswanto tersebut.

 

Dengan adanya hal itu, pihaknya memberikan waktu selama 60 hari kepada Aswanto untuk mengembalikan dana Pajak tahun 2018 – 2019 itu.

 

“Kalau tidak di kembalikan dalam waktu 60 hari maka akan jadi temuan,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan, permasalahan Desa Gedung Agung, Aswanto, ini memang belom selesai sejak jaman Insfektur Pak Joko, lalu dilanjutkan ke jaman Pak Aris dan Finisingnya baru di jaman Pak Edi.

 

“Sejak tahun 2018 – 2019 pihak Insfektorat sudah melakukan pembinaan terhadap desa itu,” ujarnya.

 

Dirinya juga menjelaskan, apa yang diberitakan merupakan materi hasil dari pembinaan dan pengawasan reguler dari pihak Insfektorat.

 

“Yang punya Aswanto ini adalah hasil dari yang reguler, ini belom selesai dia terima LHP masih ada waktu selama 60 hari untuk menyelesaikan, kalau 60 hari belom di selesaikan baru bisa di laporkan menjadi temuan,” jelasnya.

 

Iya juga mengatakan telah melakukan koordinasi kepada pihak Kejari Kalianda.

 

“Saya sudah berkoordinasi kepada pihak Kejari dan mereka membenarkan, menerima laporan terkait Masalah tersebut. Inikan sudah ditangani oleh kejaksaan. sesuai dengan surat kerjasama kita dari Pemda, Polisi dan kejaksaan kita melakukan koordinasi, kemudian yang menerima pengaduan itulah yang memproses, kecuali jika sifatnya administrasi maka akan dikembalikan ke kita,” katanya.

 

Ia juga mengucapkan terimakasih kepada kawan – kawan wartawan dan lembaga yang sudah melakukan fungsinya.

 

“Saya mengucapkan terimakasih karena sudah menjalankan fungsinya sebagai wartawan, karena kami juga sadar, keterbatasan kami, gak mungkin kami bisa menangani serta mengawasi 260 desa dan kelurahan dengan personil yang sedikit meskipun sekarang adanya teknologi yang canggih untuk mengawasi kecurangan ini kan sulit,” ungkapnya.

 

Dilain sisi, Julio, selaku Anggota LSM TOPAN RI, yang juga telah melaporkan dugaan KKN Mantan Kades Aswanto ke Kejari Kalianda setelah mendengar pengakuan dari pihak Insfektorat sangat meminta kepada aparat penegak hukum agar segera menindak lanjuti laporan yang telah disampaikan agar segera cepat untuk di proses. (AMURI/Rzl)