Lampungtengah ( Duta Lampung Online)– Sungguh malang nasip Murni, salah satu warga yang ada di Kabupaten Lampungtengah, dari kecil di akui sebagai anak angkat dan berlanjut asmara menjadi istri siri oleh salah satu oknum mantan Camat (P) di kabupaten setempat. Nasip nya kini dicampakan karena konon kabarnya oknum camat tersebut diduga memiliki istri simpanan lagi.
Saat dikonfirmasi Murni mengatakan, dirinya harus putus sekolah di bangku SMA karena harus menerima permintaan oknum camat tersebut, untuk dinikahi sebagai istri siri. Padahal waktu itu dirinya masih berusia sekitar 16 tahun. Karena terhutang jasa Murni dan keluarganya tak kuasa menolak permintaan oknum camat tersebut.
Penderitaan Murni tidak cukup sampai disitu, dia mengaku setelah suaminya mendapet gebetan baru oknum camat tersebut menceraikannya. Masa depan Murni harus kandas di tengah jalan. Kini nasipnya harus terlunta-lunta di rantau orang.
Terpisah, setelah Munrni diketahui telah melaporkan kejadian tersebut kepada kru Duta Lampung Online, diduga Murni mendapat tekanan dari oknum camat tersebut, pasalnya hingga saat ini nomor telpon nya tidak pernah diangkat lagi meski aktif. Terahir Murni minta tolong jangan hubungi mantan suaminya karena oknum camat tersebut telah menghubunginya, dan bersedia membuatkan surat pindah yang awalnya sempat ditahan dan dipersulit oleh oknum camat dengan alasan untuk pelajaran bagi Murni karena tidak mau lagi di ajak balikan.
Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu oknum mantan Camat (P), yang ada disalah satu Kabupaten Lampungtengah, inisial (A) diduga kuat telah memperistri anak angkatnya yang masih dibawah umur berinisial (M). Diduga kuat oknum tersebut belum mendapat izin dari pejabat atasan.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari pengakuan salah satu narasumber inisial (M) kepada redaksi Harian Duta Lampung Online, mengatakan jika dirinya pernah menjadi anak angkat dan istri siri oknum camat berinisial (A). Bahkan (M) mengaku hasil dari hubungan mereka telah dikaruniai seorang anak laki-laki yang saat ini sudah duduk dibangku sekolah dasar.
Narasumber juga mengatakan, terpaksa dirinya mengikuti kemauan dari oknum camat tersebut karena orang tua dan dirinya sudah banyak terutang jasa dengan oknum camat tersebut.
“Dulu sebelum dinikahi sirih saya terlebih dahulu diambil sebagai anak angkat oleh pak camat. Setelah sekitar umur 16 tahun (dibawah umur red), saya dinikai secara sirih oleh (A) dan sekarang saya sudah punya anak satu laki-laki hasil hubungan saya dengan dia,”ungkap narasumber.
Narasumber menceritakan, setelah memiliki satu anak dirinya dicerai oleh oknum camat tersebut dengan alasan oknum tersebut sudah memiliki istri sirih dengan seorang wanita warga Tigeneneng, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampungsetan.
“Saya dicerai sebagai istri sirih karena mantan suami sirih saya beralasan telah memiliki istri sirih yang baru orang Tigeneneng,”ujar M.
Narasumber menceritakan, setelah dicerai oleh mantan suaminya, dirinya pergi marantau Kejakarta. Namun masih kata (M) hingga kini setatus nya belum jelas karena setiap ingin minta surat pindah untuk mendapat idetitas yang baru, namun oknum camat tersebut selalu menghalang-halanginya atau mempersulit.
“Terpaksa saya minta pertolongan karena mantan suami saya selalu menghalang-halangi saya untuk minta surat pindah. Sebab idetitas saya di kampung halaman di cantumkan keluarga mantan suami saya,”beber narasumber.
Terpisah oknum mantan Camat Pubian (A) saat dikonfirmasi melalui via telpon meski aktip tidak diangkat, saat dikonfirmasi melalui SMS hingga beberapa kali tidak di balas.
Tidak lama setelah tim Duta Lampung Online, menghubungi oknum tersebut, mantan istri sirihnya M menelpon redaksi, dengan mengatakan kalau mantan suaminya sudah mau berikan surat nikah lantaran telah mendapat telpon dari wartawan. Bahkan M mengatakan diminta tolong oleh oknum camat tersebut agar pihak media jangan hubungi dia lagi.
“Tolong pak jangan telpon dan SMS mantan suami saya lagi, dia sudah mau buatin surat pindah saya,”pungkas M.
Oknum camat tersebut diduga kuat telah melanggar disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 45 Tahun 1990, dan Nomor: 45 Tahun 1990 (45/1990).(Tim).