BANDAR LAMPUNG — Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa 14 anggota DPRD dan 3 PNS Pemkab Tanggamus di SPN Polda Lampung, Kemiling, Bandar Lampung, Jumat (28/10/2016).
Pemeriksaan ini terkait dugaan suap dalam pengesahan APBD Tanggamus tahun 2016. Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan sebagai tersangka.
Anggota DPRD Tanggamus yang diperiksa adalah Munawir Khoirul Basri, M Muhtar, Zulki Qurniawan, Fakhrudin Nugraha, Relawati, Farizal, Diki Fauzi, Budi Sehantri, Tahzan, Ahmad Parid, Herlan Adianto, Pahlawan Usman, Baharen, dan Tedi Kurniawan. Sementara PNS yang diperiksa adalah Munir Sahri, Basuki, dan Sri Wulandari.
Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati, melalui pesan WhatsApp kepada Lampost.co, mengatakan Semuanya diperiksa sebagai saksi kasus tindak pidana suap terkait pengesahan APBD Kabupaten Tangamus tahun anggaran 2016.
Menurut Yuyuk, pemeriksaan ini berlangsung hingga Senin (31/10/2016). Terkait siapa lagi orang-orang yang akan diperiksa pada hari berikutnya, Yayuk belum menjelaskan. “Tiap hari beda dan jadwal baru ada di hari pemeriksaan,” kata dia.(LP).