KOTA AGUNG (DUTA LAMPUNG ONLINE) – Pelantikan bupati dan wakil bupati Tanggamus terpilih direncanakan pada 20 September 2018.
Tapi, kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Tanggamus Robin Sadek, jadwal tersebut masih sementara. Sebab, keputusan ada di tangan menteri dalam negeri.
“Berdasarkan Surat Edaran Nomor 270/SJ/OTDA/2017, apabila suatu daerah yang kepala daerahnya habis sejak Januari sampai September 2018, maka kepala daerah hasil pilkada akan dilantik pada 20 September 2018. Jika pilkadanya tanpa sengketa,” ujar Sadek, Jumat, 13 Juli 2018.
Sadek menuturkan, pada saat itu pula masa jabatan Penjabat Bupati Tanggamus Zainal Abidin habis. Posisinya akan diisi oleh bupati definitif.
Pelantikan dilakukan oleh gubernur mewakili Mendagri di Pemprov Lampung. Saat itu juga akan dilakukan serah terima jabatan dari Pj bupati ke bupati definitif.
Sadek mengatakan, pihaknya masih menunggu pengumuman dari KPU pada 23 Juli 2018. ”Nanti diumumkan daerah yang ada gugatan pikada atau tidak. Jika tidak, maka setelah 23 Juli 2018 KPU tiap daerah yang gelar pilkada bisa gelar penetapan hasil Pilkada Serentak 2018,” jelas dia.
“Jika Tanggamus tidak ada gugatan, kemungkinan pelantikan kepala daerah hasil pilkada bisa masuk tahap I. Sebab, Mendagri sudah memilah beberapa tahapan. Tahapan I adalah bagi daerah yang tidak ada gugatannya,” ujar Sadek. (trb)