HR Laporkan Penipuan SK Bodong dilakukan oknum PNS Dinas Pendidikan Tambakromo Kembali dikirimkan ke Polsek Gabus

0
46

Pati – (Duta Lampung Online )- Setahun telah berlalu, Beberapa Laporan Perkara yang di laporan Korban DK Warga Winong , Pati oleh saudari HR , Melalui Kuasa Indra dari Pertapa Kendeng atas Surat tanda Terima laporan dari Pos terkirim Satreskrim SPKT Polsek Gabus , Polresta Pati Pada sekira (15/6/22) disampaikan melalui Pos,
Terhitung sejak tahun 2022 itu hingga saat ini belum ada ke jelasan Penyelesaian Kelanjutan Perkara ,dan intinya perkara yang di laporan kan oleh saudara Indra , melalui
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) seharusnya disampaikan karena merupakan hak bagi pelapor.

Dalam hal menjamin Presisi , akuntabilitas dan objektifitas penyelidikan /penyidikan, penyidik wajib memberikan Surat Panggilan , SP2HP kepada pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala (15/1/2022)

Melalui ponselnya awak media mencoba untuk mengkonfirmasi saudari HR “Saya belum pastikan menerima SP2HP pada tahun 2022 Hanya dua kali ucap HR.

Merujuk , Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.

Namun ironisnya Polsek Gabus dalam perkara yang tak kunjung selesai ini,pelapor mengaku mendapat SP2HP dan Undangan Klarifikasi namun tak sampai ke alamat , diduga Salah alamat dan hanya sekali saja pada tahun 2022.

Kuasa Korban berkali kali mencoba menkonfirmasi Ke Polsek Gabus pihak polresta Pati udah sampai di mana perkara tersebut.

“Nanti kami kirim sp2hp kepada pelapor terkait perkembangan perkara” Ungkap Kanit.

Di tempat yang berbeda, Pertapa Kendeng
mencoba mengkonfirmasi kapolres inhil melalui via ponselnya,untuk proses masih berjalan,kata nya dengan singkat.kata kapolres inhil.

Anehnya ,berkas limpahan dari Polda Jateng Kepada Polres Pati , hingga saat ini masih menunggu proses tak kunjung ada penyelesaian seperti yang di harapkan keluarga besar Indriani.

HR , menyampaikan kepada Kapolresta Pati Baru tahun 2023,Korban beserta keluarga meminta agar Aparat penegak hukum di Jajaran Kepolisian serius dalam menangani kasus Pemalsuan Dokumen atau dokumen palsu yang kami laporkan.(SHDt / In)(*)