Bandar Lampung(DLO)- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung seharusnya mendukung pembangunan yang nantinya akan dimanfaatkan untuk rakyat. ‘Pembangunan kan masuk Nawacita Presiden, kalau mau bertentangan ya sana jangan sama Herman HN, tapi sama Jokowi’.
Hal itu ditegaskan Wali Kota Herman HN, menyikapi rumor yang tengah beredar terkait pembangunan flyover di ruas Jalan Teuku Umar-Za Pagar Alam yang sedang rehat sejenak, dan dikaitkan dengan surat dari Pemeritah Provinsi (Pemprov) Lampung baru-baru ini dikirim ke Pemkot Bandarlampung.
Orang nomor satu di Kota Tapis Berseri ini memastikan, pembangunan flyover itu tidak dihentikan, tapi hanya rehat sejenak sampai setelah hari raya idul fitri 2017, dan tetap akan dilanjutkan karena memang segala bentuk persyaratan dan perizinan telah selesai diurus.
“Itu bukan berhenti, tapi mesinnya yang rusak. Berhentinya juga bukan karena surat dari pemprov, tetapi karena sudah mendekati idul fitri. Insya Allah setelah lebaran kita lanjutkan, semoga lancar, itu semua demi rakyat,” tegas Herman HN saat diwawancarai wartawan usai penyerahan 19 unit mobil ambulan di Ruang Semergou, Senin (12/6).
Sebelumnya diberitakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meminta Wali Kota Bandarlampung Herman HN menghentikan pembangunan jalan layang (flyover) ruas Jalan Teuku Umar-Jalan ZA Pagar Alam. Permintaan penghentian itu berdasar surat bernomor: 551/1267/V.13/2017 yang diteken Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Sutono pada 7 Juni lalu.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa alasan penghentian karena syarat-syarat kelengkapan dokumen Readiness Criteria belum terpenuhi. Misal, FS, DED, analisis mengenai dampak lingkungan (amdal)/Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), serta analisis dampak lalu lintas (andalalin).
“(Selain itu), belum dilaksanakannya serah terima pelimpahan pengelolaan aset jalan nasional dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kota Bandarlampung,” demikian isi surat penghentikan pembangunan flyover yang ditandatangani Sutono itu.(rls/ls)