Lampungtengah ( Duta Lampung Online)- Oknum mantan Camat (P), yang ada disalah satu Kabupaten Lampungtengah, inisial (A) diduga kuat telah memperistri anak angkatnya yang masih dibawah umur berinisial (M). Diduga kuat oknum tersebut belum mendapat izin dari pejabat atasan.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari pengakuan salah satu narasumber inisial (M) kepada redaksi Harian Duta Lampung Online, mengatakan jika dirinya pernah menjadi anak angkat dan istri sirih oknum camat berinisial (A). Bahkan (M) mengaku hasil dari hubungan mereka telah dikaruniai seorang anak laki-laki yang saat ini sudah duduk dibangku sekolah dasar.
Narasumber juga mengatakan, terpaksa dirinya mengikuti kemauan dari oknum camat tersebut karena orang tua dan dirinya sudah banyak terutang jasa dengan oknum camat tersebut.
“Dulu sebelum dinikahi sirih saya terlebih dahulu diambil sebagai anak angkat oleh pak camat. Setelah sekitar umur 16 tahun (dibawah umur red), saya dinikai secara sirih oleh (A) dan sekarang saya sudah punya anak satu laki-laki hasil hubungan saya dengan dia,”ungkap narasumber.
Narasumber menceritakan, setelah memiliki satu anak dirinya dicerai oleh oknum camat tersebut dengan alasan oknum tersebut sudah memiliki istri sirih dengan seorang wanita warga Tigeneneng, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampungsetan.
“Saya dicerai sebagai istri sirih karena mantan suami sirih saya beralasan telah memiliki istri sirih yang baru orang Tigeneneng,”ujar M.
Narasumber menceritakan, setelah dicerai oleh mantan suaminya, dirinya pergi marantau Kejakarta. Namun masih kata (M) hingga kini setatus nya belum jelas karena setiap ingin minta surat pindah untuk mendapat idetitas yang baru, namun oknum camat tersebut selalu menghalang-halanginya atau mempersulit.
“Terpaksa saya minta pertolongan karena mantan suami saya selalu menghalang-halangi saya untuk minta surat pindah. Sebab idetitas saya di kampung halaman di cantumkan keluarga mantan suami saya,”beber narasumber.
Terpisah oknum mantan Camat Pubian (A) saat dikonfirmasi melalui via telpon meski aktip tidak diangkat, saat dikonfirmasi melalui SMS hingga beberapa kali tidak di balas.
Tidak lama setelah tim Duta Lampung Online, menghubungi oknum tersebut, mantan istri sirihnya M menelpon redaksi, dengan mengatakan kalau mantan suaminya sudah mau berikan surat nikah lantaran telah mendapat telpon dari wartawan. Bahkan M mengatakan diminta tolong oleh oknum camat tersebut agar pihak media jangan hubungi dia lagi.
“Tolong pak jangan telpon dan SMS mantan suami saya lagi, dia sudah mau buatin surat pindah saya,”pungkas M.
Oknum camat tersebut diduga kuat telah melanggar disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 45 Tahun 1990, dan Nomor: 45 Tahun 1990 (45/1990).(Tim).