Bandar Lampung(DLO)-Hari pertama pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau 2017, Satuan Lalulintas Polresta Bandar Lampung menargetkan 300 tilang (bukti pelanggaran) terhadap pengendara yang melanggar.
Wakasatlantas Polresta Bandar Lampung AKP Ridho Rafika mengatakan fokus dalam Operasi Zebra Krakatau 2017 dengan penindakan terhadap kendaraan yang melawan arus, STNK (surat tanda nomor kendaraan) tidak sesuai dengan fisiknya, dan TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) yang tidak sesuai speknya. “Hampir seimbang pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi,” ungkap dia kepada awak media, Rabu, 1 November 2017.
Masih kata dia, untuk kendaraan yang TNKB nya mati juga dilakukan tilang terhadap surat-suratnya. “Penunggak pajak yang tidak meregistrasi ulang. Kita tahan dulu kendaraannya,” ujarnya.
Menurutnya, tadi juga terdapat TNKB plat merah namun tidak sesuai speknya berwarna hitam. “Tadi kita tahan surat kendaraannya karena terdaftar di regident center warnanya seharusnya merah (kendaraan dinas, ed). Ya melanggar pasal 280 UU tahun 2009,” imbuhnya.
Dia menargetkan hari pertama sebanyak 300 tilang. “Hasil hari pertama 300 tilang,” tutupnya(red)