Tulang Bawang(DLO)- Bupati Tulangbawang Hanan A.Rozak MS menandatangani Nota Kesepahaman dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung di Aula BPKP Provinsi Lampung,Selasa (3/10/2017).
Nota kesepahaman tersebut berisi tentang Pengembangan Manajemen Pemerintah Daerah dan Pengguna Aplikasi untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Bank Lampung, Perwakilan BPKP Provinsi Lampung dengan Pemerintah Daerah Se-Propinsi Lampung.
“Tujuan Nota Kesepahaman tersebut agar Pemerintah kabupaten Tulang Bawang dapat bersinergi dalam penerbitan SP2D. Nota Kesepahaman antara BPKP dengan Pemerintah Daerah yang telah berakhir pada hari ini dan pada hari ini juga di perpanjang dengan maksud dan tujuan agar bersinergi dalam SP2D,” kata Kepala BPKP Lampungm Sally Salamah.
Menurut Salamah, SP2D telah dirancang kurun waktu setahun agar proses pencairan APBD dapat cepat dan tepat.
“Pemerintah Daerah di Provinsi Lampung ini sebagian besar telah mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK,” katanya.
Hadir pada acara tersebut Wakil Gubernur Lampung, Bachtiar Basri Kepala BPKP Propinsi Lampung, Sally Salamah, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah, Gatot Darmasto, dan Kepala Daerah serta Sekretaris Daerah Se- Provinsi Lampung.(can)