JAKARTA, (Duta Lampung Online) – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan dengan tegas melarang kepala sekolah atau guru merokok di lingkungan sekolah. Ancaman pemecatan dan mutasi akan diberlakukan bagi guru-guru yang bandel merokok di sekolah.
Anies mengatakan, larangan tersebut jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 64 Tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok di sekolah. Karenanya, ia pun mewanti-wanti agar tidak ada lagi aktivitas merokok di lingkungan sekolah yang dilakukan oleh tenaga pendidik.
“Guru, kepala sekolah tidak boleh merokok di lingkungan sekolah. Selain itu, tidak boleh ada aktivitas-aktivitas yang memiliki nuansa rokok,” tegas Anies di Jakarta, seperti dilansir dari Lampost.co, Minggu (29/5/2016).
Larangan tersebut, kata Anies sebagai upaya pencegahan dalam hal kesehatan maupun kriminal. Sebab, rokok dinilai berpotensi menimbulkan masalah kesehatan dan jadi pintu gerbang masuknya bahaya narkoba.
Bekas Rektor Univesitas Paramadina itu mengatakan, larangan juga berlaku bagi para siswa. Namun, jika ada siswa yang tertangkap tangan merokok tidak perlu diberikan sanksi seperti diberhentikan dari sekolah.
Hal tersebut lantaran siswa perlu dibina dan pendidikan merupakan hak dasar bagi anak-anak. “Jadi, kalau sekolah menemukan anak merokok, panggil orang tuanya, bicarakan baik-baik. Jangan diisolasi, jangan dipermalukan, dan tidak boleh dikeluarkan,” tegas dia.
Untuk diketahui, Pasal 5 Permendikbud nomor 64 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Sekolah tercantum soal larangan merokok. Pasal tersebut berbunyi: Kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan pihak lain dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok di lingkungan sekolah.
Masih dalam pasal yang sama, dinas pendidikan setempat sesuai dengan kewenangannya memberikan teguran atau sanksi kepada kepala sekolah apabila terbukti melanggar ketentuan kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah berdasarkan laporan atau informasi dari guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan/atau pihak lain.(*)