Lampung,(Duta Lampung Online)– Polres Lampung Barat menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan penangkapan ikan dengan bahan peledak.
Mereka adalah Mardan, Mashedar, Heri Kurniawan, Ahmad Ridwansyah, warga Tanggamus. Kemudian SL yang masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasatreskrim Polres Lambar AKP Made Silpa Yudiawan mewakili Kapolres AKBP Rchmat Tri Haryadi mengatakan, kasus ini dilaporkan Agus Irawan (29), security Grup Artha TWNC. Laporan tertuang dalam LP/ B- 290/VI/2020/POLDA LAMPUNG/RES LAMBAR/SPKT tertanggal 17 Juni 2020.
“TKP di sekitar Batu Kecil, Betuah, Kecamatan Bengkunat, Pesisir Barat, Sabtu (13/6)” kata Made Silpa.
Made menuturkan, kelima tersangka melakukan kegiatan penangkapan ikan di samudera Indonesia, dengan cara menggunakan bom ikan.
“Setelah melakukan pengeboman, tersangka menyelam dan mengumpulkan ikan dengan sejenis jaring. Rencananya akan dijual ke Kotaagung, Tanggamus,” urainya.
Dilanjutkan, barang bukti yang disita adalah satu unit Kapal Motor (KM) 5 GT M3 120 PK dengan nama KM. Raya Jaya, satu jaring serok, 10 botol kecil, satu botol besar, kompresor dan selang, dua morfis, kacamata selam serta bok ikan berisi jenis ikan pisang-pisangan. (Rilis)