BANDAR LAMPUNG (DLO) – Gubernur Lampung, M. Ridho Ficardo mengatakan hingga saat ini tidak ada surat permohonan untuk menghadap atau audiensi dari Pemerintah Kota Bandar Lampung.
“Sampai hari ini belum ada tuh surat permohonan untuk menghadap atau audiensi, baik surat maupun komunikasi internal pemerintah antar protokol. Saya enggak tau kalau menyampaikannya hanya ke wartawan,” ujar Gubernur seusai pelantikan pejabat eselon III dan IV di Lapangan Korpri gedung pemprov Lampung Jumat (10/2/2017).
Menurut Gubernur, standar komunikasi antar pemerintah daerah (pemda) dilakukan lewat surat atau komunikasi via keprotokolan. “Soalnya kan banyak kepala daerah kalau tidak bersurat, itu hubungan protokol pemerintah,” pungkasnya dilangsir Lampost.co.id.
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Bandar Lampung Herman HN masih berharap Pemprov dapat diajak berunding satu meja duduk bersama. Ia juga mengatakan akan menggunakan perwali untuk dapat menggunakan pagu APBD sebelumnya. “Evaluasi APBD itu Pemprov, pemkab dan pemkot duduk bersama.Kalau ini tahu-tahu ada surat turun PAD-nya, belanja dikurangi. saya ingin kebersamaan Pemkot dan Pemprov berunding satu meja,” ujar Herman saat datang ke acara diskusi publik dan menyampaikan pendapatnya.
Sementara itu, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung, Sutono mengatakan tidak dapat memenuhi keinginan Wali Kota karena keputusan Pemprov Lampung sudah final. “Jadi urusan evaluasi Pemprov Lampung sudah final dengan adanya pembatalan tersebut tidak ada lagi pembahasan,” ungkapnya.
Menurut mantan Kadis Kehutanan ini, keputusan Gubernur Lampung, M. Ridho Ficardo membatalkan perda tersebut sudah berdasar pada berbagai pertimbangan. Saat ini Pemprov Lampung akan menunggu keputusan dari kemendagri. “Kalau sudah dibatalkan, berarti sudah final. Nah sekarang bola posisinya ada di kemendagri. Masing masing pihak kan sudah ada keputusan yang diambil,” jelasnya singkat. (Lp)